Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka termasuk mengamankan barang bukti senilai Rp40,5 miliar dari kasus tipikor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KPK mengungkapkan niat jahat para tersangka untuk melakukan tipikor sudah dilakukan sejak Oktober 2025.
"Bahwa pada bulan Oktober 2025 terjadi permohonan jahat antara ORL, SIS Dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK Untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Asep menjelaskan bahwa ada kesepakatan dari oknum DJBC tersebut dengan perusahaan PT Blueray untuk mensiasati mesin pemeriksaan barang di DJBC.
Adapun dalam pemeriksaan barang impor di bea cukai memiliki dua jalur, yakni jalur hijau dan merah. Jika barang masuk jalur hijau maka bisa diproses selanjutnya tanpa ada pemeriksaan.
Sementara jika masuk ke golongan jalur merah maka akan ada pemeriksaan lanjutan sebelum kemudian diproses.
Dalam kasus ini, DJBC dan perusahaan melakukan pemufakatan terkait barang impor dalam masuk penggolongan jalur tersebut.
"Parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai atau mesin pemeriksa barang Seperti itu, jadi tidak 100% Tadi hanya 70% saja Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui periksaan fisik," kata Asep.
"Sehingga barang-barang yang diduga palsu, kw, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas bea dan cukai," sambung Asep.
Lanjut Asep, setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray dengan oknum DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026.
Dirinya mengatakan bahwa penerimaan uang haram tersebut juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak-tindak korupsi suap dan penerimaan lainnya. Karena ini nanti dari jumlahnya yang jatah per bulan setelah dihitung itu ada kelebihan. Makanya disini ada kita masukkan pasal gratifikasi di lingkungan dirjen bea dan cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Serta menatapkan 6 orang sebagai tersangka," tutur Asep.
(ras/mij)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
3

















































