Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir membeberkan modus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, FAK.
Kajari Kabupaten Samosir Satria Irawan menjelaskan, Kementerian Sosial awalnya memberikan bantuan sebesar Rp 5 juta per keluarga terdampak bencana. Dia mengatakan, ada total bantuan itu berjumlah Rp 1.515.000.000 untuk 303 keluarga korban bencana banjir bandang di Samosir pada tahun 2024.
Namun, tersangka FAK diduga mengubah sepihak cara penyaluran bantuan korban bencana Rp 1,5 miliar. Bantuan seharusnya berupa uang tunai Rp 5 juta itu, namun diubah menjadi barang senilai Rp 3 juta per keluarga.
"Bahwa pada tahun 2024, 303 kepala keluarga yang terkena dampak banjir di tiga desa di Kecamatan Harian, Samosir, menerima bantuan uang sebesar Rp 5.000.000 per KK dari Kementerian Sosial Republik Indonesia," kata Satria, dikutip dari detikcom, Selasa (30/12/2025).
Namun, katanya, FAK menyurati pimpinan cabang salah satu bank penyalur bantuan di Pangururan. Dia diduga meminta pihak bank menarik uang bantuan yang telah disalurkan kepada masyarakat untuk dipindahkan ke rekening BUMDes-MA Marsada Tahi.
"Masyarakatnya tidak tahu uang sudah masuk atau belum ke rekning masyarakat dari Kementerian Sosial karena tersangka langsung menyurati bank supaya uangnya di transfer ke rekening BUMDes," ujar Satria.
BUMDes-MA Marsada Tahi diduga merupakan pihak yang dipilih FAK untuk menyalurkan barang kepada korban banjir. Perubahan cara penyaluran bantuan yang seharusnya uang tunai menjadi bentuk barang diduga dilakukan tanpa seizin Kemensos.
Satria mengatakan FAK diduga meminta BUMDes-MA Marsada Tahi menaikkan harga barang 15% dari harga penjualan barang sebenarnya. Hasil mark up 15% itu diduga diminta FAK untuk keuntungan pribadinya.
"Barang yang dibelikan atau disalurkan ke masyarakat harganya sekitar Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta setiap KK-nya," ungkap Satria.
Perbuatan FAK diduga menyebabkan kerugian Rp 516 juta. Jaksa kini masih mendalami ke mana aliran uang itu. FAK telah ditahan di Lapas Kelas III Pangururan.
Berita selengkapnya bisa klik di sini.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
3

















































