Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mempercepat pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk formasi tahun 2024. Pengangkatan CASN akan diangkat pada Juni 2025, sementara PPPK akan menjadi2 Oktober 2025.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap melanjutkan proses SK Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
Penetapan NIP CASN 2024 paling lambat 30 Juni 2025 bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 30 November 2025 bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala BKN, Zudan Arif menjelaskan dalan keterangannya bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi Tahun 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induknya akan tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan diterbitkan.
"Penyesuaian jadwal ini sendiri dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK," ujar Zudan dalam keterangan resmi dikutip Senin (18/3/2025).
Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS Terhitung Mulai Tanggal atau TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama.
Selanjutnya, penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 01 September 2025. Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) akan diangkat menjadi PPPK TMT 01 Maret 2026 dan keputusan pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 01 Februari 2026.
Selain itu, Pertimbangan Teknis atau Pertek Penetapan Nomor Induk CPNS yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan menjadi TMT 01 Oktober 2025. Sementara untuk Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK menjadi TMT 01 Maret 2026. Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 01 Oktober 2025 dan PPPK dengan TMT selain 01 Maret 2026, diminta untuk menyesuaikan berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN.
Adapun bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 01 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini: