Izin 1 Perusahaan Penyalur TKI Dibekukan Sementara, Ini Kasusnya

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran (P2MI) mengaku telah membekukan izin perusahaan terkait penempatan pekerja migran. Adapun perusahaan tersebut yakni PT Multi Intan Amanah Internasional, di mana Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) perusahaan tersebut telah dicabut sementara.

Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi mengatakan perusahaan tersebut telah melanggar Peraturan Menteri (Permen) P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 14 ayat 1 huruf B, yakni melanggar administrasi terkait prosedur penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.

"Hari ini Rabu, kami menyampaikan bahwa ada satu perusahaan penempatan pekerja migran atau P3MI dengan nama PT Multi Intan Amanah Internasional, telah dicabut SIP3MI-nya, karena telah melanggar Permen P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 14 ayat 1 huruf B," kata Rinardi dalam konferensi pers Rabu (4/2/2026).

Adapun pelanggaran tersebut karena salah satunya yakni perusahaan tidak menyetorkan kembali deposito uang jaminan yang telah dicairkan.

"PT Multi Intan Amanah Internasional ini telah melakukan pelanggaran tidak lagi memenuhi persyaratan SIP3MI, termasuk tidak menyetorkan kembali deposito uang jaminan yang telah dicairkan," lanjut Rinardi.

Rinardi menjelaskan, perusahaan yang sudah mendapatkan SIP3MI wajib menyetorkan deposit sebesar Rp 1,5 miliar, sebagai jaminan untuk menyelesaikan permasalahan yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan P3MI.

Ilustrasi pekerja migran Indonesia. (Dok. bp2mi.go.id)Foto: Ilustrasi pekerja migran Indonesia. (Dok. bp2mi.go.id)
Ilustrasi pekerja migran Indonesia. (Dok. bp2mi.go.id)

"Deposito ini digunakan untuk jaminan menyelesaikan permasalahan atas kasus-kasus calon pekerja migran kita. Jadi, sebagai perusahaan yang diberikan mandat untuk memegang SIP3MI, mereka memiliki kewajiban untuk menyetorkan deposito sebesar Rp 1,5 miliar," jelasnya.

Deposito tersebut akan disimpan di Kementerian P2MI dan wajib diisi setiap satu bulan oleh perusahaan yang telah memiliki SIP3MI.

"Deposito ini akan disimpan di Kementerian P2MI. Dalam aturannya, deposito ini harus dipenuhi dalam waktu satu bulan. Kalau dia kurang, Rp 1 sen pun harus diisi dalam waktu satu bulan. Nah ini yang terjadi, perusahaan tidak melakukan kewajibannya," ujarnya.

Adapun sanksi pencabutan izin sementara SIP3MI ini tidak dilakukan secara mendadak, tetapi sudah dilakukan dalam proses yang panjang, di mana Kementerian P2MI sudah memperingatkan perusahaan sebanyak tiga kali yakni pada 19 Desember 2025, 29 Desember 2025, dan 9 Januari 2026.

"Jadi, kami memberikan sanksi ini tidak ujug-ujug langsung diberikan sanksi, prosesnya cukup panjang. Prosesnya kami lakukan sejak Februari 2024, kami sampaikan ke mana-mana, dan saat itu berproses, baru di tahun inilah kemudian kita bisa pastikan bahwa sanksi tersebut bisa kita lakukan. Kami juga sudah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali, tapi tak ada perwakilan perusahaan yang hadir," ungkapnya.

Rinardi menambahkan, sanksi sementara ini akan berlaku lima tahun sejak mulai diberlakukan sanksi ini yakni pada 4 Februari 2026. Sehingga, perusahaan dalam lima tahun kedepan tidak dapat mengajukan permohonan baru selama kurun waktu tersebut.

"Multi Intan Amanah Internasional tidak dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha baru sampai kurun waktu 5 tahun. Dan penanggung jawab PT Multi Intan ini dilarang menjadi penanggung jawab kegiatan usaha penempatan pekerjaan migran untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal pencabutan," terangnya.

Sebelumnya, PT Multi Intan Amanah Internasional juga tersandung masalah akibat pelanggaran kewajiban memenuhi hak 58 pekerja migran dengan total kerugian lebih dari Rp1,6 miliar. Akibat kasus ini, Kementerian P2MI sempat menyegel perusahaan tersebut pada Maret 2025.

Kementerian P2MI telah mendalami kasus itu sejak 18 bulan lalu sebelum kasus tersebut. Klarifikasi terhadap perusahaan telah dilakukan tiga kali dan mediasi antara perusahaan dan perwakilan korban sudah dilakukan dua kali.

Multi Intan kemudian berjanji untuk mengembalikan uang yang disetorkan para korban, tetapi janji itu tidak ditepati meskipun manajemen perusahaan itu telah dipanggil dua kali oleh Direktorat Jenderal P2MI.

(chd/wur)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |