Jakarta, CNBC Indonesia - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diizinkan untuk bekerja dari manapun atau work form anywhere (WFA) menjelang Lebaran 2025. Namun, tidak semua PNS dapat leluasa mengambil skema kerja WFA.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengimbau agar skema kerjanya disesuaikan dengan instansi masing-masing. Zudan mengungkapkan penerapan skema WFA diatur oleh masing-masing instansi sesuai karakteristik layanan publik yang dimiliki instansi tersebut.
Menurut Zudan, setiap instansi memiliki karakteristik layanan tertentu yang tidak bisa disamakan satu dengan yang lain, seperti layanan umum.
"Layanan-layanan publik yang membutuhkan on-site di lapangan, salah satunya seperti rumah sakit tidak dapat melakukan WFA. Unit-unit yang menangani pelayanan publik, kebandaraan, kepelabuhan, kemudian jalan raya, sulit kalau harus WFA karena sifatnya harus dilayani secara langsung," kata Zudan dalam keterangannya, dikutip Jumat (21/2/2025).
Di instansinya, Zudan menjelaskan unit-unit yang melayani pengelolaan administrasi manajemen ASN, seperti BKN dapat lebih mudah melakukan sistem WFA. Rencananya, BKN akan memulai penerapan WFA ini mulai pekan depan secara bertahap diikuti dengan evaluasi secara berkala.
"Penerapan WFA untuk pegawai BKN dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan diterapkan WFA satu hari dan tahap berikutnya dicoba dua hari setelah evaluasi WFA selama dua bulan pertama. Jadi ke depannya bisa dua hari dengan catatan evaluasi bagus, kinerja tetap bagus, tidak ada komplain," ungkap Zudan.
Adapun, aturan WFA akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Dia menilai
Khusus di BKN, dia menyampaikan penerapan WFA di BKN akan tetap diikuti dengan pemantauan kinerja harian berbasis sistem yang dirancang untuk mengevaluasi apakah target kerja setiap pegawai tercapai atau tidak secara periodik.
Terlebih layanan manajemen ASN di BKN sendiri sudah berbasis digital, mulai dari proses pengadaan ASN seperti penetapan NIP CPNS/PPPK, validasi formasi kebutuhan pegawai, penetapan Kenaikan Pangkat, status, mutasi, penerbitan Pertimbangan Teknis atau Pertek, hingga Pensiun sudah dilakukan melalui SIASN, sistem pengelolaan ASN berbagi pakai antara BKN dengan seluruh instansi.
Tidak hanya itu, Zudan menekankan bahwa penerapan WFA secara bertahap di BKN ini juga berdampak positif karena dapat menjadi acuan untuk menguji keandalan sistem dan digitalisasi birokrasi yang ada di BKN.
"Jika sistem layanan digital di BKN sudah berjalan efektif justru dapat direplikasi oleh instansi lain. BKN sendiri sudah investasi SDM digital dan sarpras layanan digital untuk menyesuaikan sistem WFA," ujar Zudan
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini telah membahas usulan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan WFA ASN. Hal ini disampaikan Rini saat bertemu dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Menurutnya, kebijakan terkait hari libur, cuti bersama, serta hal lainnya jelang Lebaran memang perlu melibatkan Kemenhub dan kepolisian karena harus menghitung pergerakan orang. Rini pun memberikan izin apabila ada instansi yang ingin memberlakukan WFA. Rini menerangkan pihaknya akan mengatur lebih lanjut melalui Surat Edaran (SE).
"Kalau memang bisa terurai, tidak apa-apa. Seandainya instansi mau WFA, diperbolehkan, karena ada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah," kata Rini dalam keterangannya, dikutip Jumat (21/2/2025).
"WFA-nya berapa persen kami akan atur. Nanti kami buat surat edaran. Tiap Lebaran selalu kami buat surat edaran untuk layanan masyarakatnya. Ada hitungan persennya," tegasnya Rini.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ada Efisiensi Anggaan, THR & Gaji ke-13 ASN Bakal Tetap Cair
Next Article AHY Beri Bocoran Rencana PNS-Karyawan Boleh WFA Sebelum Libur Lebaran