Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu terhadap produk Bahan Bakar Minyak (BBM) PT Pertamina (Persero) dan mengimbau agar masyarakat tidak meninggalkan Pertamina.
Febrie mengungkapkan, meskipun masih ada proses penyidikan yang berlangsung pada Pertamina Group, tapi tak bisa dielakkan bahwa Pertamina merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Oleh karena itu, menurutnya masyarakat perlu mencintai produk dalam negeri.
"Kepada masyarakat kami imbau jangan tinggalkan Pertamina, karena kita harus tetap mencintai produk kita sendiri," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Selain itu, Febrie juga mengungkapkan bahwa produk BBM, khususnya jenis bensin Pertamax (RON 92), yang beredar di pasaran saat ini sudah sesuai dengan spesifikasi pemerintah.
"Yang terpenting di sini ya saya sampaikan bahwa untuk masyarakat jangan khawatir untuk pembelian produk di Pertamina. Karena kita juga koordinasi ke Pertamina dan ini sudah dilakukan oleh Pertamina untuk memastikan menguji produk Pertamax dan produk-produk lain yang menjadi konsumsi masyarakat itu sudah memenuhi standar," tambahnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bagi masyarakat yang hendak melakukan mudik lebaran, bisa menggunakan produk BBM Pertamina tanpa khawatir lantaran Pertamina sendiri dan pemerintah sudah melakukan pengujian spesifikasi BBM-nya.
"Dan ini menjelang juga hari raya tentunya harus mudik nanti menggunakan kebutuhan yang cukup besar, maka kami pastikan ya, kami memastikan kami sudah meminta untuk Pertamina dan secara terbuka untuk menguji produknya, dan saya dengar ini sudah dilakukan," tandasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan proses penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Hingga saat ini Kejagung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, di mana enam orang di antaranya merupakan petinggi di Sub Holding Pertamina.
Pada Selasa (4/3/2025) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa sebanyak 9 orang saksi yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar menyebutkan diantara 9 orang saksi yang diperiksa tersebut, 7 orang di antaranya merupakan saksi dari pihak Pertamina, sedangkan 2 orang lainnya merupakan saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ahli ITB Ungkap Efek "Pencampuran" Zat Aditif di BBM Pertamina
Next Article Resmi Naik! Ini Daftar Terbaru Harga BBM Pertamina dari Aceh-Papua