Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menetapkan aturan yang mewajibkan eksportir menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) mulai 1 Maret 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara, serta mendorong pertumbuhan industri domestik.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengatakan bahwa rencana perubahan aturan HBA sendiri awalnya berasal dari usulan para pelaku usaha. Hal ini sekaligus mengonfirmasi bahwa usulan kebijakan perubahan HBA ini bukanlah dari pemerintah.
"Saya jadi ingat, pada saat pergantian HBA pada saat itu, yakinlah bahwa HBA pada saat itu berganti karena memang betul-betul usulan dari pelaku usaha," kata Tri dalam acara CNBC Indonesia Mining Forum di Jakarta, dikutip Rabu (19/3/2025).
Pemerintah kemudian melakukan kajian dan melakukan evaluasi terhadap usulan yang diajukan para pelaku usaha. Mengingat, masing-masing pelaku usaha mengajukan usulan terkait klasifikasi batu bara mereka.
"Nah ini kan kalau misalnya kita terima semua, juga nggak ini, tapi kita open lah. Saya pemerintah, kami sangat open untuk menerima masukan terkait dengan regulasi, jujur saja, supaya kita lebih pas dalam menghargai produk kita," kata dia.
Meski demikian, Tri mengungkapkan bahwa pemerintah masih terus melakukan evaluasi dengan diberlakukannya kebijakan ini. Hal tersebut dilakukan guna melihat dampak dan respons dari para pelaku usaha.
"Kami masih melihat, apa maksudnya HBA ini, gejolaknya seperti apa," katanya.
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Nasib Mineral Strategis di Tengah Gejolak Geopolitik
Next Article Tok! Harga Batu Bara Acuan (HBA) RI Desember 2024 Rata-Rata Turun