Harga Batu Bara RI Ditetapkan 2 Kali Sebulan, Ini Kata Dirjen Minerba

18 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menjawab kebijakan pemerintah baru terkait dengan harga batu bara acuan (HBA) yang ditetapkan dua kali dalam setiap bulan. Bahkan ada yang menilai, dengan adanya regulasi baru itu, harga batu bara RI tidak kompetitif.

Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM menerbitkan, Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara. Poinnya, harga batu bara yang diekspor harus menggunakan HBA RI dan penetapan harga dilakukan dua kali dalam sebulan atau per tanggal 1 dan tanggal 15.

Tri mengatakan, mengenai penetapan harga dua kali dalam sebulan, sejatinya penetapan harga batu bara yang dilakukan sebulan sekali tidak =bisa menggambarkan harga riil, karena terlalu panjang.

"Satu bulan sekali tidak menggambarkan atau gambaran transaksi sebenarnya terlalu panjang kita tetapkan sehingga tanggal 1 dan 15," terang Tri dalam CNBC Indonesia Mining Forum, Selasa (18/3/2025).

Nah, berkaitan dengan harga batu bara ekspor, Tri menyebutkan cukup kompetitif. Ia membuka ruang untuk diskusi kepada para pengusaha jika ada keberatan

"Banyak industri batubara Indonesia menggunakan harga ICI, lalu gantian kita tanya kenapa menggunakan ICI? itu digunakan sebagai indeks hari Jumat jam 3 mereka conference kemudian 50% harga ICI terus kemudian dari argus mari kita buka-bukaan bareng yang sebelah mana ini permasalahan yang prinsip," tandas Tri


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos Bayan Ungkap Tantangan Industri Batu Bara di 2025

Next Article Tok! Harga Batu Bara Acuan (HBA) RI Desember 2024 Rata-Rata Turun

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |