Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak dilanjutkan, setelah kini semua pencairan kepada 15,2 juta penerima manfaat dilakukan.
Yassierli memastikan program Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 600.000 hanya diberikan sekali. Program BSU akan selesai pada bulan Juli ini dan tidak akan diperpanjang.
"15,2 juta orang penerima BSU. Tak ada sampai sekarang BSU tahap 2," ujarnya di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Pernyataan Menaker Yassieli ini menjawab pertanyaan kemungkinan dilanjutkannya program BSU ke gelombang berikutnya.
Meski sebenarnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri sebelumnya telah menyatakan, BSU hanya ditransfer sekali yaitu sebesar Rp 600.000.
"Iya betul, sekali transfer senilai Rp 600.000," tegas dia kepada CNBC Indonesia.
Menurut catatan Kemnaker, penyaluran BSU hingga 22 Juli 2025 mencapai 89,71% dari total 15,95 juta penerima yang ditargetkan penyalurannya rampung pada akhir Juli 2025.
Di mana, menurut Kemnaker, terjadi perubahan angka penerima BSU Rp 600.000. Setelah hasil verifikasi, data penerima berubah dari semula 17,3 juta menjadi 15,95 juta pekerja, atau berkurang 1,35 juta.
Indah mengatakan penyesuaian ini dilakukan karena berdasarkan data sebelumnya banyak penerima yang tidak memenuhi syarat.
Indah mengatakan pihaknya mendapati banyak temuan calon penerima yang tidak memenuhi syarat misalnya penerima BSU banyak yang tak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, gajinya ternyata di atas Rp 3,5 juta, status sebagai ASN, dan mengikuti PKH (Program Keluarga Harapan).
Dengan berkurangnya jumlah penerima BSU, Indah mengatakan, anggaran yang tersisa akan dikembalikan. Hal ini mengingat proses penyaluran BSU 2025 masih terus berlangsung. Sayangnya ia tak merinci berapa jumlah nominal yang dikembalikan.
"BSU ini bukan sekadar bantuan tunai, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan menggerakkan roda ekonomi. Kami ingin memastikan bahwa para pekerja tetap memiliki daya beli agar konsumsi rumah tangga tetap tumbuh," jelas Putri dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
17 Juta Pekerja RI Dapat BSU Rp 300 Rb di Juni-Juli, Cair Minggu Depan

3 hours ago
2

















































