Jakarta, CNBC Indonesia - Maxim Indonesia memastikan akan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi. Hal ini mengacu pada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang juga meliputi BHR untuk pengemudi layanan angkutan berbasis aplikasi.
Berdasarkan SE Menaker, BHR dapat diberikan berdasarkan kinerja dengan besaran hingga 20% dari pendapatan rata-rata pekerja ojol dan kurir online selama 12 bulan. BHR ini bersifat uang tunai, tetapi berbeda dengan THR untuk karyawan swasta yang sifatnya rutin setiap tahun dengan nominal yang konstan.
Dalam keterangan yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (18/3/2025), terdapat empat kriteria mitra yang berkesempatan mendapatkan BHR dari Maxim. Berikut perinciannya:
1. Pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara reguler
2. Pengemudi memiliki rating tinggi dan ulasan positif
3. Pengemudi tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari customer (menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik)
4. Pengemudi telah menjadi mitra dengan perusahaan dalam waktu yang lama, lebih dari satu tahun.
Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah mengharapkan BHR bisa membantu meringankan mitra selama bulan Ramadhan. Termasuk menutupi pengeluaran mereka.
"Untuk membantu mitra kami, Maxim telah menyiapkan Bonus Hari Raya bagi pengemudi yang telah bekerja sepenuh hati dan memberikan pelayanan terbaik untuk pengguna. Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban mitra pengemudi di bulan Ramadan dengan menutupi pengeluaran dan digunakan untuk membeli barang yang sesuai dengan kebutuhan mereka," jelas Dirhamsyah.
Maxim Indonesia juga melakukan berbagai program untuk pengemudi. Mulai dari potongan aplikasi yang lebih rendah maksimal 15%, santunan kecelakaan dari kerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia, dan bantuan sosial bagi pengemudi serta masyarakat yang membutuhkan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk Bonus Hari Raya (BHR) untuk pekerja ojek online (ojol) dan kurir online. Bonus tersebut diberikan mencapai 20% dari rata-rata penghasilan pekerja ojol dan kurir online per bulan.
Sebagai catatan, besaran tersebut tidak seragam. Namun akan dihitung berdasarkan keaktifan dan kinerja masing-masing pekerja ojol dan kurir online.
Yassierli juga mengatakan jadwal pencairan BHR bagi pengemudi ojol dilakukan H-7 Hari Raya Idul Fitri.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bantu Petani, Syngenta Dukung Pembiayaan-Teknologi Benih Unggul
Next Article Maxim Tak Mampu Kasih THR Uang Tunai ke Ojol, Ini Kata Menaker