DJP: Pelapor SPT Pajak Per 16 Maret Tembus 8,8 Juta

14 hours ago 10

Jakarta, CNBC Indonesia - Total wajib pajak yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan telah mencapai 8,8 juta. Angka ini terdiri dari 8,57 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 230 ribu SPT Tahunan badan.

"Sampai dengan 16 Maret 2025 pukul 00.01 WIB total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 8,8 juta SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti, melalui keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025).

Dari total pelaporan SPT tahunan sejumlah 8,8 juta SPT, 8,6 juta SPT dilaporkan secara online dan 200 ribu SPT dilaporkan secara manual.

DJP mengungkapkan pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 yang akan disampaikan di awal 2025 masih akan menggunakan sistem lama melalui DJP Online. Dengan demikian, wajib pajak harus mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/. Wajib pajak bisa menggunakan fitur e-Form maupun e-Filling.

Khusus untuk pelaporan SPT melalui layanan e-filling, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien. Khusus, WP orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. WP dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.

Adapun perbedaan masing-masing formulir yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.

Sementara itu, DJP menerbitkan kebijakan untuk menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan atau pelaporan pajak sehubungan dengan implementasi Coretax yang masih bermasalah.

Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan. Peraturan penghapusan sanksi administrasi itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025. Kep Dirjen 67/2025 itu telah ditetapkan Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 27 Februari 2025.

"Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal STP telah diterbitkan sebelum Keputusan ini berlaku maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan," kata DJP dalam keterangan tertulis, minggu lalu.

Adapun pokok penetapan dalam Keputusan Dirjen Pajak itu, disebutkan salah satunya wajib pajak diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Coretax Bermasalah, DJP Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT

Next Article Bohong Lapor SPT & Rugikan Negara Rp2,5 M, Pengusaha Ini Dipenjara

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |