Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah China kembali menegaskan bahwa setiap kesepakatan terkait TikTok harus mematuhi hukum yang berlaku di China.
Pernyataan ini disampaikan usai Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memperpanjang batas waktu penjualan TikTok selama 75 hari.
Langkah perpanjangan ini dilakukan setelah laporan menyebut bahwa kesepakatan pemisahan aset TikTok di AS mandek, sebagian karena ketegangan geopolitik antara Washington dan Beijing.
China sebelumnya telah menyiratkan keberatan terhadap kesepakatan tersebut menyusul pengumuman tarif baru oleh Trump. Menurut informasi terkini, Trump memberlakukan tarif 125% terhadap barang impor dari China.
Menanggapi perpanjangan kesepakatan terkait TikTok, juru bicara Kementerian Perdagangan China menyatakan bahwa negaranya menentang praktik yang mengabaikan hukum pasar, perampasan secara paksa, dan tindakan yang merugikan hak serta kepentingan perusahaan.
"Pengaturan bisnis yang spesifik harus sesuai dengan hukum China, termasuk dalam hal ekspor teknologi yang wajib mendapatkan persetujuan pemerintah," tulis pernyataan resmi di situs Kementerian Perdagangan China, dikutip dari Reuters, Kamis (10/4/2025).
Salah satu poin utama yang dipersoalkan China adalah algoritma TikTok yang menjadi inti dari operasional ByteDance, induk perusahaan TikTok.
Berdasarkan regulasi ekspor teknologi yang diberlakukan pada 2020, algoritma tersebut tidak bisa diekspor tanpa izin dari otoritas China.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Strategi Investasi Kripto Saat Trump Bikin Panik Pasar Global
Next Article Siap-siap TikTok Diblokir, Ramai Pindah ke Aplikasi Ini