Kelas BPJS 1, 2, dan 3 Akan Dihapus, Ini Skema Iuran dan Sistem Barunya

1 day ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan pada 2025. Sebagai gantinya, akan diterapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menyamaratakan layanan rawat inap bagi semua peserta.

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyatakan, implementasi KRIS dilakukan secara bertahap mulai 2025 dengan target penuh berlaku per 30 Juni 2025.

"BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan dua tahun," ujar Budi, dikutip Jumat (18/4/2025).

Bagaimana Skema Iurannya?

Meski sistem kelas berubah, Budi menegaskan iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami perubahan signifikan pada sistem BPJS KRIS. "Tarifnya belum ditentukan, tapi harusnya tidak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama," jelasnya.

Selama masa transisi, besaran iuran masih mengacu pada aturan yang berlaku sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Pembayaran iuran paling lambat setiap tanggal 10 dan mulai 1 Juli 2026 tidak ada lagi denda keterlambatan, kecuali jika peserta menerima layanan rawat inap dalam 45 hari setelah statusnya diaktifkan kembali.

Rincian Skema Iuran Saat Ini:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Dibayarkan penuh oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah:

Iuran 5% dari gaji, 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

3. PPU BUMN/BUMD/Swasta:

Skema iuran sama, 5% dari gaji (4% pemberi kerja, 1% peserta).

4. Keluarga Tambahan PPU (anak ke-4, ayah/ibu, mertua):

Iuran 1% dari gaji per orang per bulan.

5. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) & Bukan Pekerja:

Rp 42.000 (Kelas III)

Rp 100.000 (Kelas II)

Rp 150.000 (Kelas I)

Catatan: Pembayaran di atas adalah per orang dan per bulan dan Pemerintah sempat memberikan subsidi sebagian untuk peserta kelas III.

6. Veteran & Perintis Kemerdekaan:

5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun, dibayarkan pemerintah.

BPJS + Asuransi Swasta: Skema untuk Peserta Mampu

Menariknya, dalam skema KRIS, peserta mampu yang ingin mendapatkan fasilitas premium seperti kamar VIP harus menggunakan kombinasi BPJS dan asuransi swasta. Ini dilakukan untuk menjaga prinsip asuransi sosial berbasis gotong royong.

"Yang kaya tidak boleh membayar lebih lalu minta layanan lebih. Kalau mau layanan lebih, gunakan asuransi swasta yang terintegrasi," jelas Budi.

Mekanismenya sudah disiapkan bersama OJK dan BPJS Kesehatan. Nantinya, peserta cukup membayar premi kepada asuransi swasta, yang kemudian akan mengalokasikan porsi tertentu ke BPJS Kesehatan secara otomatis. "Supaya peserta tidak bingung dan BPJS tidak repot menagih," imbuhnya.


(sef/sef)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Gegara Anggaran Dipotong?

Next Article Kelas 1,2,3 Dihapus, Segini Iuran BPJS Kesehatan per 4 Januari 2025

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |