Buruh Mau Demo Besar-besaran Tuntut Upah Naik 10,5%, Ini Kata Menaker

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons rencana buruh yang berencana menggelar aksi demo serentak secara nasional pada hari Kamis, 30 Oktober 2025. Di mana, salah satu tuntutan yang akan diusung buruh dalam aksinya itu adalah mendesak kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5%.

Yasserli mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturanya.

"UMP (upah minimum provinsi) progresnya sedang menyiapkan regulasinya. Seperti apa tunggu aja," ujarnya di gedung Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (28/10).

Yasserli menjelaskan, saat ini pemerintah sedang melakukan pembahasan dengan pihak terkait dan meminta masukan dari serikat pekerja, para buruh, pengusaha, hingga Dewan Pengupahan Nasional (Depanas) dalam proses finalisasi regulasi.

"Masih dibahas pendapat masing-masing.Tentu pengusaha harapannya tetap menjaga daya saing. (Buruh) biasa mereka minta naik, macam-macam aspirasinya," ungkapnya.

Sementara Kementerian ketenagakerjaan sendiri berfokus pada disparitas besaran upah antar kota dan Kabupaten yang berbeda-beda pada masing-masing daerah. Hal itu menjadi tantangan pemerintah dalam mencapai kesejahteraan.

"Harapan kita bahwa formula upah itu bisa juga mengatasi tantangan yang ada," tukasnya.

Sebagai informasi, para buruh masih menuntut menaikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5%. Bahkan, jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka para buruh bakal turun ke jalan menggelar aksi serempak di seluruh Indonesia, pada tanggal 30 Oktober 2025 nanti.

Hal ini dikonfirmasi oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Kata dia, aksi ini dipusatkan di Istana Negara dan/atau Gedung DPR RI, menyesuaikan kondisi di lapangan.

Menurutnya, ada dua tuntutan utama yang akan diusung dalam aksi tersebut adalah menuntut hapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM). Serta, menuntut menaikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5%. Juga, menuntut sahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan versi buruh yang terlepas dari Omnibus Law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Ribuan buruh dari daerah-daerah industri utama seperti Jakarta (DKI Jakarta), Bogor dan Bekasi (Jawa Barat), Tangerang (Banten), Karawang dan Purwakarta (Jawa Barat) akan bergabung di ibu kota. Aksi serupa juga akan berlangsung secara serentak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia," katanya dalam keterangannya.

"Di Bandung, Jawa Barat, sekitar dua ribu buruh diperkirakan akan turun ke jalan; di Semarang, Jawa Tengah, sebanyak seribu lima ratus buruh, di Surabaya, Jawa Timur, lima ribu buruh; di Batam, Kepulauan Riau, seribu buruh; dan di Medan, Sumatra Utara, juga sekitar seribu buruh," tambahnya.

Tak hanya itu, sambungnya, aksi buruh juga akan digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Makassar, Sulawesi Selatan; Ambon, Maluku; Ternate, Maluku Utara; Morowali, Sulawesi Tengah; Mimika, Papua Tengah; dan Jayapura, Papua. Selain itu, aksi buruh juga akan digelar di Palembang, Sumatera Selatan; Pekanbaru, Riau; Bandar Lampung, Lampung; Muko-Muko, Bengkulu; Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Samarinda, Kalimantan Timur; Gorontalo, Provinsi Gorontalo; serta Mataram, Nusa Tenggara Barat.

"Aksi di daerah akan terus berlangsung dari 23 Oktober sampai 30 Desember 2025. Buruh di 38 provinsi akan bergerak bergelombang, tertib, dan konstitusional," ucapnya.

Said Iqbal menambahkan, setelah aksi nasional serentak pada tanggal 30 Oktober 2025 nanti, KSPI dan Partai Buruh berencana menggelar aksi pusat pada 10 November 2025 di wilayah Jabodetabek.

"Aksi ini akan melibatkan ribuan buruh dari kawasan industri besar di Jakarta dan sekitarnya, termasuk Bekasi, Karawang, Tangerang, Purwakarta, dan daerah industri lainnya di luar Pulau Jawa seperti Makassar, Surabaya, dan Medan," katanya.

Di sisi lain, Saiq Iqbal juga mengumumkan rencana mogok nasional apabila pemerintah tidak merespons tuntutan buruh.

"Sekitar lima juta buruh dari lima ribu pabrik di 38 provinsi dan 300 kabupaten/kota akan menghentikan produksi selama satu hingga tiga hari berturut-turut," katanya.

"Mogok nasional akan dilakukan secara damai, tertib, dan konstitusional. Tidak ada kekerasan, tidak ada tindakan anarkis. Semua buruh akan bertindak disiplin dan bertanggung jawab," ucap Said Iqbal.

Dasar hukum yang digunakan dalam gerakan ini, sambungnya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Hitungan UMP 2026 Jika Kenaikannya Mencapai 10,5%

Said Iqbal mengungkapkan ada sejumlah hal yang mendasari nilai tuntutan kenaikan upah minimal sebesar 8,5-10,5%. Adapun terkait kenaikan maksimal upah minimum sebesar 10,5%, menurutnya setiap daerah mengalami pertumbuhan ekonomi yang berbeda.

Ada daerah yang justru perekonomian tumbuh di atas nasional, sehingga kenaikan upah minimum bisa lebih tinggi.

"Kenapa sampai 10,5%? Karena pertumbuhan ekonomi yang tadi saya jelaskan itu pertumbuhan ekonomi nasional. Sedangkan di setiap provinsi, pertumbuhan ekonominya ada yang lebih tinggi dari nasional. Contoh, Maluku Utara, itu bisa 30%, 6 kali lipatnya, 5 sampai 6 kali lipat," ujarnya.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article 10.000 Buruh Demo Besar-besaran Besok di Jakarta, Ini Tuntutannya

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |