Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil para pelaku pengemas ulang (repacker) Minyakita, menyusul temuan kenaikan harga lampaui HET dan praktik pengurangan volume tak sesuai takaran pada label kemasan. Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Kemendag pada Selasa (18/3/2025) sore hari, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Neger Iqbal Shoffan Shofwan menegaskan, Minyakita yang merupakan merek pemerintah itu bukanlah produk bersubsidi.
"Kita baru saja koordinasi dengan repacker Minyakita di seluruh Indonesia. Yang hadir di sini sekitar 30 orang, sementara yang mengikuti secara daring ada 160-an. Jadi kita hybrid," ujar Iqbal kepada wartawam.
Dia menekankan, Minyakita tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga mekanisme distribusi dan harganya tetap berada dalam pengawasan pasar.
"Lagi-lagi kita menekankan kepada repacker dan kepada masyarakat bahwa Minyakita ini bukan subsidi. Jadi, tidak ada keterlibatan APBN di sini," tegasnya.
Selain itu, Kemendag juga menemukan adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa oknum pengemas ulang. "Kita temukan akhir-akhir ini ada 1-2 repacker yang melakukan kekurangan volume. Kemudian juga ada yang lisensinya dialihkan ke pihak lain, itu kan melanggar aturan," ungkap Iqbal.
Tak hanya itu, ada pula pengemas ulang yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) serta izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Untuk itu, Kemendag meminta para pelaku usaha tersebut segera mematuhi regulasi yang berlaku.
"Kami dan para repacker telah bersepakat untuk memenuhi aturan-aturan tersebut," pungkasnya.
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kemendag Mulai Tarik Minyakita Dari Peredaran
Next Article Kasus MinyaKita 'Disunat', Kemendag Sudah Temukan Pelanggarannya