Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasannya memberikan izin perusahaan tercatat (emiten) melakukan buyback saham tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Kebijakan buyback saham tanpa RUPS bertujuan untuk memberikan fleksibilitas emiten menunjukkan harga saham dan meningkatkan kepercayaan investor," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat (11/4/2025).
Kebijakan buyback tanpa RUPS sendiri diatur dalam POJK 13 tahun 2023 tentang penetapan kondisi pasar fluktuasi signifikan dan akan berlaku 6 bulan sejak 18 Maret 2025.
Sebanyak 16 emiten telah menyampaikan keterbukaan informasi terkait rencana pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Diantara mereka ada saham milik konglomerat hingga bank beraset jumbo.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, jumlah emiten tersebut terhitung sejak pengumuman kebijakan buyback tanpa RUPS disampaikan ke publik.
"Jadi yang masuk ke kita itu untuk keterbukaan informasi itu sampai saat ini, karena ini kan bergerak (dinamis jumlahnya) terus ya, itu 16," ungkap Inarno saat ditemui gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa, (8/4/2025).
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Sah! OJK Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa Perlu Gelar RUPS
Next Article Video: Boy Thohir Dukung Aturan Buyback Saham Tanpa RUPS