Bos Hotel Teriak, Penginapan Murah Tanpa Izin Berkeliaran-Rusak Bisnis

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri perhotelan dan restoran nasional kembali mengeluhkan ketatnya tekanan usaha di tengah maraknya penginapan murah yang beroperasi tanpa izin resmi. Kondisi ini dinilai menciptakan persaingan yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi aturan.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menilai fenomena akomodasi ilegal kian terasa di berbagai daerah, terutama yang beroperasi melalui platform digital. Ia menyebut banyak unit penginapan berjalan seperti hotel pada umumnya meski tidak memiliki kelengkapan izin.

"Tantangan kami juga sangat lumayan banyak. Mulai dari munculnya kompetisi yang tidak fair, mulai munculnya akomodasi ilegal yang tidak memiliki perizinan resmi tapi dia beroperasi selayaknya akomodasi lainnya," ujar Hariyadi dalam Rakernas PHRI, Selasa (10/2/2026).

PHRI menyambut baik langkah pemerintah yang mulai menertibkan sektor ini. Kebijakan inventarisasi unit akomodasi oleh penyedia aplikasi dinilai menjadi sinyal positif bagi industri yang selama ini merasa berjalan sendiri dalam menghadapi persaingan digital.

Diberikan batas waktu oleh Ibu Menteri (Pariwisata) bagi para penyedia jasa aplikasi di bidang akomodasi ini sampai dengan 31 Maret harus melaporkan atau harus inventori yang ada di dalam sistemnya itu semua harus memiliki izin resmi," lanjutnya.

Di luar persoalan penginapan ilegal, pelaku usaha juga harus beradaptasi dengan perubahan aturan administrasi yang tidak sederhana. Pembaruan klasifikasi usaha melalui KBLI terbaru memaksa banyak perusahaan melakukan penyesuaian dokumen dan struktur legal yang memakan waktu serta biaya.

"Regulasi yang ada juga terkadang membuat kita menjadi sulit sendiri. Jadi salah satu contohnya adalah terbitnya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang baru saja dirilis di mana perubahan dari klasifikasi hotel yang tadinya hanya bintang dan non-bintang, sekarang menjadi berbintang 1, 2, 3, 4, 5 seperti itu," kata Hariyadi.

Sorotan lain datang dari kategori homestay yang dinilai semakin tidak jelas batasnya dengan hotel. Menurut PHRI, banyak properti yang berlabel homestay namun dikelola secara komersial dalam skala besar, sehingga menciptakan ketimpangan aturan dengan hotel konvensional.

"Homestay ini pada praktiknya menyediakan persis akomodasi yang disediakan oleh jasa akomodasi legal. Tapi ini statusnya dengan homestay seharusnya pemiliknya itu tinggal di rumah itu. Tapi sekarang ini homestay-nya satu orang bisa mempunyai lima homestay yang tentunya itu sudah bukan jasa akomodasi homestay tapi sudah masuk dalam hotel," tegas Hariyadi.

(dce)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |