Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) akan kembali memperketat batasan pembelian dolar AS dari semua US$ 50.000 per bulan per orang menjadi US$ 25.000 per bulan per orang. Rencana ini diumumkan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa malam (5/5/2026).
Kebijakan ini diambil dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar dan upaya pengelolaan kebutuhan valuta asing, khususnya dolar AS, di dalam negeri.
"Sehingga pembelian dolar sampai dengan atau di atas US$ 25.000 itu harus pakai underlying ya. Itu yang kami akan perkuat, ini akan kami perkuat dalam negeri," kata Perry.
Adapun, dalam batasan pembelian dolar, BI mewajibkan adanya underlying. Dengan demikian, Perry yakin langkah ini dapat menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Namun, Perry tidak menegaskan kapan tepatnya aturan ini berlaku.
Sebelumnya, BI memutuskan menurunkan batasan pembelian dolar AS dari semula US$ 100.000 per orang per bulan menjadi US$ 50.000 per orang per bulan. Kebijakan ini baru diputuskan pertengahan Maret lalu dan berlaku April 2026.
Sebagai catatan, pada 2015, BI pernah mengubah batas nilai maksimum pembelian valas melalui transaksi spot yang dilakukan tanpa keperluan tertentu (underlying), dari sebelumnya sebesar US$ 100.000 per bulan per nasabah/pihak asing menjadi sebesar US$ 25.000 atau ekuivalennya per bulan per nasabah.
Saat itu, BI mengatakan langkah pembatasan dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah mengingat masih banyak terdapatnya permintaan valas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan ekonomi riil (tanpa underlying transaksi), yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan permintaan dan penawaran di pasar valas, dan mengarah pada kegiatan spekulasi.
Dengan demikian, ini bukanlah kali pertama, bank sentral di Indonesia melakukan pembatasan pembelian dolar AS.
(haa/haa)
Addsource on Google

3 hours ago
2

















































