Bea Cukai Sikat Barang Ilegal: 30.451 Penindakan, Nilainya Rp8,8 T!

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan kinerja yang impresif sepanjang 2025 melalui penguatan pengawasan, penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta optimalisasi penerimaan negara.

DJBC tidak hanya mampu menjaga penerimaan tetap on track terhadap target APBN, tetapi juga mencatat capaian signifikan dalam penindakan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat dan ketahanan nasional.

DJBC telah melakukan 30.451 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp8,8 triliun yang tersebar di berbagai sektor hingga 29 Desember 2025.

Adapun rinciannya, 9.492 merupakan penindakan impor, 424 penindakan ekspor, 404 penindakan fasilitas kepabeanan, dan 20.131 penindakan di bidang cukai.

Dari penindakan tersebut, nilai barang hasil penindakan impor mencapai sekitar Rp6,5 triliun, ekspor sebesar Rp281 miliar, serta fasilitas kepabeanan sekitar Rp154 miliar.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penindakan terhadap dua kapal dengan muatan tidak sesuai dengan dokumen manifest di wilayah Jambi, Agustus lalu. Dalam penindakan ini Bea Cukai dan Tim Gabungan mengamankan 10.000 koli barang ilegal berupa tekstil dan produk tekstil (TPT), ballpress berisi pakaian bekas, dan barang-barang lainnya, dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp30 miliar.

Kemudian, khusus di bidang cukai, Bea Cukai mencatat telah melakukan penindakan terhadap sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal, dan menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah Bea Cukai. Capaian tersebut mencakup sejumlah penindakan berskala besar, antara lain

penindakan 23 juta batang rokok ilegal di Bagansiapiapi Rokan Hilir pada Juli 2025; penindakan 1 kontainer berisi 400 karton air mineral dalam kemasan yang diberitahukan sebagai rokok di Terminal Peti Kemas Tanjung Perak, Surabaya;

penindakan 20 juta batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Pontianak pada 9 Desember 2025; serta penindakan 11 juta batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Atambua pada 10 Desember 2025.

"Rangkaian penindakan di bidang cukai ini menegaskan komitmen dan fokus Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk di wilayah perbatasan negara," tegas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto melalui siaran pers pada Selasa (30/12/2025).

Secara komoditas, hasil tembakau ilegal masih mendominasi penindakan nasional dengan porsi sekitar 63,9%, disusul minuman mengandung etil alkohol 6,75%, tekstil 2,72%, mesin 2,24%, serta besi dan baja 2,12%. Tingginya angka penindakan rokok ilegal ini menunjukkan efektivitas pengawasan cukai yang semakin terarah.

Dibandingkan tahun sebelumnya, penindakan pada 2025 tetap berada pada level tinggi, meskipun terjadi penurunan. Tercatat dari sisi jumlah penindakan masing-masing sekitar 37.264 pada 2024 dan 30.451 pada 2025 (turun 18,2%), dan dari sisi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp9,66 triliun pada 2024 dan Rp8,89 triliun pada 2025 (turun 7,9%).

"Fluktuasi tersebut merupakan bagian dari siklus pengawasan dan tidak mengurangi komitmen kami dalam menjaga konsistensi penindakan," ujar Nirwala.

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |