Ada Sengketa dengan BUMN Nuklir, BRIN Beberkan Duduk Perkaranya

5 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membeberkan duduk perkara sengketa yang saat ini berlangsung dengan BUMN PT Industri Nuklir Indonesia (Inuki). Mulai dari penilaian kurangnya keamanan di fasilitas milik perusahaan hingga gagalnya hibah aset.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menjelaskan bahwa sejak 2021 pihaknya telah bertemu dengan Menteri BUMN Erick Thohir untuk membahas pengelolaan fasilitas nuklir oleh PT Inuki di Serpong yang merupakan lahan milik BRIN.

Menurut dia, setidaknya ada tiga poin yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Pertama, BRIN menyampaikan keprihatinannya atas ketidakmampuan PT Inuki dalam memenuhi standar keamanan sesuai ketentuan perundangan.

"Sehingga berpotensi membahayakan lingkungan dan keselamatan pekerja di kawasan, termasuk para periset BRIN," ujarnya dalam RDP bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (15/5/2025).

Kedua, BRIN mengusulkan agar dapat dilakukan pembenahan dan penetapan kepastian status pemanfaatan fasilitas. Ketiga, terdapat kendala dalam regulasi yang menyatakan bahwa BUMN tidak bisa menghibahkan aset ke pihak ketiga tanpa transaksi sedangkan BRIN tidak diperbolehkan membeli aset tersebut.

"Di sisi lain, pada saat itu kami telah meminta, kebetulan ini semua saya sendiri, jadi BRIN meminta BAPETEN, teman-teman waktu itu ada, agar dapat memastikan pemenuhan standar keamanan di lingkungan fasilitas ketenaganukliran yang dikelola oleh PT Inuki di Serpong," ujarnya.

Selanjutnya, pada 2022 BRIN mengusulkan agar dibuat skema transaksi agar proses alih kelola dapat dijalankan dengan sah. Salah satunya yakni gedung milik PT Inuki diserahkan kepada BRIN sebagai bentuk transaksi, dan BRIN akan melakukan proses dekontaminasi dan pengolahan limbah.

Kemudian, BRIN pun mengirim surat kepada Kementerian BUMN dan menyatakan kesediaan menerima hibah. Namun dalam proses tersebut, BRIN ternyata menemukan sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan oleh PT Inuki.

"Nah ini ada satu poin yang perlu saya klarifikasi juga, bahwa dalam proses penataan pasca BRIN di kawasan Science Techno Park Habibie, Serpong kami menemukan beberapa pelanggaran berat yang dilakukan oleh PT Inuki terkait pemanfaatan fasilitas," katanya.

Temuan pertama yakni tunggakan biaya sewa atas lahan hingga beberapa tahun dan telah menjadi temuan BPK RI. Kemudian kedua, adanya pemanfaatan gedung yang tidak sesuai perjanjian dan izin yang diberikan, yaitu berupa pemakaian workshop untuk kegiatan non-nuklir oleh sub kontraktor atau pihak ketiga lain tanpa seizin BRIN.

"Termasuk di situ ada karyawan dari subkontraktor yang tidak teregister bisa keluar masuk kawasan yang sebenarnya notabene adalah objek vital nasional. Itulah sebenarnya mengapa pada tanggal 19 Agustus 2022 BRIN sempat melakukan penutupan atas akses aktivitas operasional PT Inuki di Serpong," katanya.

Sebagaimana diketahui, Inuki sendiri telah dicabut izin operasional oleh BAPETEN sejak April 2023. Dengan demikian, perusahaan tidak bisa lagi melakukan aktivitas operasionalnya.

Tanggapan Inuki

PT Industri Nuklir Indonesia atau Inuki memberikan penjelasan terkait profil perusahaan dan pencabutan izin operasional oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) pada 2023.

Direktur Utama PT Inuki R. Herry menjelaskan bahwa Inuki sejatinya dibentuk oleh BATAN melalui PT Batan Teknologi (Batantek) berdasarkan PP No. 4 Tahun 1990, dan berubah menjadi Inuki pada 2014. Kemudian, pada Juni 2020 Inuki bergabung ke dalam Holding BUMN Farmasi di bawah PT Bio Farma (Persero).

Meski demikian, keterlibatan Inuki dalam Holding BUMN Farmasi hanya berlangsung selama tiga bulan yakni Juni hingga Agustus 2022. Setelah Agustus, Inuki berhenti berproduksi.

Herry membeberkan bahwa bisnis utama Inuki adalah menyediakan elemen bahan bakar nuklir dan memproduksi radioisotop untuk kebutuhan radiofarmaka. Namun masalah muncul ketika ada persoalan pada lahan pabrik milik Inuki dengan BRIN yang dulunya merupakan BATAN.

Menurut dia, lahan yang digunakan Inuki sejak Batantek sejatinya tidak pernah dialihkan secara kepemilikan. Hal ini mengakibatkan perusahaan harus membayar atas biaya sewa lahan hingga Rp 7,2 miliar untuk periode 2015-2021.

"Padahal waktu dengan Batantek itu tidak ada masalah. Ini kami harus bayar, sehingga kami Biofarma sebagai Induk Holding-nya melakukan pembayaran Rp 7,2 M ke BRIN," kata Herry dalam RDP bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (15/5/2025).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sejak Maret 2022 BRIN telah meminta agar aset Inuki dialihkan ke BRIN untuk dilakukan dekontaminasi. Permintaan ini kemudian direspons oleh Kementerian BUMN dengan mengizinkan proses pengalihan melalui mekanisme hibah.

"September 2022, Kementerian BUMN merestui mengizinkan untuk pengalihan aset sehingga kami melakukan proses," katanya.

Herry memerinci total nilai aset yang dialihkan ke BRIN mencapai Rp 20,9 miliar. Mulai dari aset tetap hingga persediaan bahan nuklir senilai Rp 6,4 miliar.

"Sehingga total aset yang akan diserahkan ke BRIN adalah Rp 20,9 miliar, dengan nilai itu termasuk hibah yang dilakukan," kata dia.

Namun BRIN kemudian mencabut permohonan pengalihan aset tersebut. Dengan demikian, hibah yang diterima tidak sebanding dengan biaya terima dekontaminasi dari BUMN.

"Padahal seperti dari awal, sudah ada statement dari Pak Kepala BRIN menyatakan bahwa itu akan ada biaya untuk ditanggung oleh BRIN termasuk wawancara dengan BPKP," kata dia.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: RI Siap Bangun Pembangkit Nuklir, Negara Ini Minat Investasi

Next Article RI Punya 29 Lokasi Potensial untuk Pembangkit Nuklir, Ini Daftarnya

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |