Jakarta, CNBC Indonesia - Pendidikan kerap dianggap sebagai investasi paling berharga untuk masa depan, tapi biayanya terus meroket dari tahun ke tahun.
Biaya kuliah di universitas paling bergengsi di dunia bahkan bisa melampaui US$90 ribu atau setara Rp1,49 miliar (US$1= Rp16.624) per tahun.
Di Amerika Serikat, uang yang harus dikeluarkan untuk bisa menempuh pendidikan di 10 universitas terbaik berkisar antara US$59 ribu hingga US$71 ribu per tahun. University of Chicago berada di puncak daftar dengan biaya tahunan mencapai US$71,3 ribu atau sekitar Rp 1,18 miliar (US$1= Rp16.624). Universitas elit lainnya seperti Duke, Yale, dan Stanford juga memiliki biaya pendidikan di kisaran US$70 ribu per tahun.
Rata-rata biaya pendidikan tinggi di Negeri Paman Sam memang telah meningkat pesat sejak 1963. Meskipun ditujukan untuk meningkatkan fasilitas dan layanan mahasiswa, lonjakan biaya ini juga semakin memperlebar jurang kesenjangan terhadap akses pendidikan tinggi. Akibatnya, semakin banyak pelajar Amerika yang mencari alternatif pendidikan yang lebih terjangkau di luar negeri.
Bagaimana dengan biaya pendidikan tinggi di Indonesia?
Biaya yang diperlukan untuk menempuh studi di perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia cukup beragam. PTN di Indonesia sendiri menerapkan sistem uang kuliah tunggal (UKT) sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. UKT adalah biaya yang harus dibayar tiap semester dan besarannya berbeda-beda untuk setiap mahasiswa, tergantung jalur masuk dan kemampuan keuangan mahasiswa.
Umumnya, setiap universitas menetapkan beberapa golongan UKT yang disesuaikan dengan kemampuan finansial mahasiswa dan sejumlah pertimbangan lainnya. Mahasiswa yang berasal dari keluarga berpenghasilan tinggi akan mendapat UKT yang lebih besar. Sebaliknya, jika berpenghasilan rendah, maka beban UKT akan lebih ringan agar tidak menyulitkan mahasiswa untuk bisa berkuliah.
Besaran UKT di PTN Indonesia sangat bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp30 juta per semester. Struktur UKT ini setidaknya dibagi menjadi dua golongan. Golongan I dikenakan biaya maksimum sebesar Rp 500 ribu, sedangkan golongan II berada dalam rentang Rp 501 ribu hingga Rp 30 juta.
Penerapan sistem UKT ini bertujuan untuk menjamin keadilan bagi setiap mahasiswa untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan tinggi, terlepas dari latar belakang ekonomi mereka.
(mae/mae)

2 hours ago
2

















































