Jakarta, CNBC Indonesia - Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana berlibur, bekerja, atau menetap di Eropa perlu mencermati perubahan kebijakan terbaru Uni Eropa (UE). Parlemen Eropa baru saja menyetujui aturan migrasi yang lebih ketat, termasuk percepatan deportasi dan pembukaan peluang pendirian pusat penahanan migran di luar wilayah Eropa.
Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, mengatakan aturan baru tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan efektivitas pemulangan warga asing yang tidak memiliki hak tinggal di wilayah Uni Eropa.
"Peraturan Pengembalian akan menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk membuat pengembalian lebih efisien, dengan prosedur yang lebih cepat dan lebih efektif," kata von der Leyen dalam surat kepada negara-negara anggota UE menjelang pertemuan para pemimpin Eropa di Brussels, seperti dikutip Reuters, Kamis (18/6/2026).
Kebijakan baru tersebut masih memerlukan persetujuan formal dari 27 negara anggota UE. Namun, persetujuan Parlemen Eropa menjadi sinyal kuat bahwa blok tersebut sedang menggeser pendekatan migrasinya ke arah yang lebih tegas.
Perubahan ini terjadi setelah negara-negara Eropa selama bertahun-tahun menghadapi kesulitan memulangkan pencari suaka yang ditolak maupun warga asing yang tetap tinggal setelah masa berlaku visa mereka habis. Karena itu, aturan baru dirancang untuk mempercepat proses deportasi dan memperkuat penegakan hukum keimigrasian.
Langkah tersebut sekaligus mencerminkan meningkatnya sentimen anti-imigrasi di sejumlah negara Eropa dalam satu dekade terakhir. Isu migrasi bahkan menjadi salah satu faktor yang mendongkrak dukungan terhadap partai-partai sayap kanan di berbagai negara anggota Uni Eropa.
Bagi WNI, perubahan ini berarti kepatuhan terhadap aturan visa, izin tinggal, dan dokumen keimigrasian menjadi semakin penting. Pelanggaran izin tinggal atau overstay berpotensi menghadapi pengawasan yang lebih ketat dibandingkan sebelumnya.
Meski demikian, kebijakan baru UE menuai kritik dari kelompok hak asasi manusia. Mereka menilai pendekatan yang terlalu berfokus pada deportasi berisiko mengabaikan akar persoalan migrasi seperti konflik, kemiskinan, dan penindasan politik.
Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk, memperingatkan bahwa aturan tersebut dapat memperluas penggunaan penahanan migran dan melemahkan perlindungan terhadap pengusiran paksa.
"Aturan baru Uni Eropa tentang pemulangan migran berisiko memperluas penggunaan penahanan, membangun pusat pemulangan di luar negeri, dan melemahkan perlindungan terhadap pengusiran paksa," ujarnya.
Di tengah pengetatan tersebut, Komisi Eropa juga mengundang perwakilan Taliban ke Brussels untuk membahas pemulangan warga Afghanistan yang tidak lagi memiliki hak tinggal di Uni Eropa. Langkah itu memicu kontroversi karena negara-negara Barat hingga kini belum mengakui pemerintahan Taliban yang kembali berkuasa di Afghanistan sejak 2021.
(tfa/luc)
Addsource on Google

6 hours ago
4














































