Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah. Berbeda dengan periode sebelumnya saat Ramadan, maupun libur sekolah, saat itu MBG tetap disalurkan melalui paket makanan atau bundling, namun kali ini distribusi MBG dihentikan sepenuhnya selama masa libur sekolah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada saat periode hari libur dalam rangka penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.
Wakil Kepala BGN sekaligus Juru Bicara BGN Agustina Arumsari mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan pada 17 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya penataan ulang pelaksanaan program.
"Sore hari ini, kami dari BGN akan menyampaikan bahwa pada tanggal 17 Juni 2026, BGN menerbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026 tentang penyesuaian operasional SPPG pada saat periode hari libur dalam rangka penyelenggaraan program MBG pada tahun anggaran 2026," kata Agustina dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurut dia, langkah tersebut diambil untuk mendukung optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi pelaksanaan program di tingkat SPPG.
"Jadi, memang surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi program MBG pada SPPG," ujarnya.
Agustina menjelaskan, keputusan itu bertepatan dengan masa libur sekolah yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
Ia menuturkan, kebijakan kali ini berbeda dibandingkan saat Ramadan maupun libur sekolah sebelumnya, ketika peserta didik yang sedang libur tetap menerima MBG melalui mekanisme khusus.
"Nah, mungkin belum lupa ya waktu di periode yang dulu itu di hari Ramadan, di saat libur pun, ada sistem pemberian MBG, sistem bundling-lah dan sebagainya ya. Nah, untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud untuk standardisasi tata kelola operasional, efisiensi sumberdaya," jelas Agustina.
Menurut dia, BGN ingin memanfaatkan momentum libur sekolah untuk melakukan pembenahan dan penataan kembali tata kelola program.
"Kami BGN ingin melakukan tata kelola kembali, penataan kembali, sehingga mengambil momentum liburan sekolah ini," ujarnya.
Kepala Biro Humas dan Tata Usaha Pimpinan BGN Hilda menambahkan, penghentian distribusi MBG berlaku pada berbagai jenis hari libur, mulai dari libur semester, hari libur nasional, keagamaan, hingga akhir pekan.
"Dalam rangka perbaikan pengelolaan MBG, maka pendistribusian pada saat hari libur, libur sekolah semester genap atau ganjil, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus fakultatif pemerintah daerah, serta hari libur Sabtu dan Minggu," kata Hilda dalam kesempatan yang sama.
Tak hanya peserta didik, penghentian sementara distribusi MBG juga berlaku bagi kelompok penerima manfaat non-peserta didik, yakni balita, ibu hamil, hingga ibu menyusui.
"Yang 3B-nya libur juga. Jadi itu penghitungannya untuk peserta didik maupun non peserta didik. Kalau 3B tuh termasuk non peserta didik," ujarnya.
(wia)
Addsource on Google

4 hours ago
4















































