Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti mengklaim pembayaran gaji petugas Operasi dan Pemeliharaan (OP) di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) bakal segera berjalan dalam waktu dekat. Pasalnya muncul kabar penunggakan gaji di sejumlah wilayah. Diana pun meminta maaf atas keterlambatan gaji pegawai.
"Petugas pemeliharaan rutin dan Petugas operasional dan pemeliharaan TPOP ini ya, sehubungan dengan keterlambatan pembayaran gaji, kami menyampaikan permohonan maaf Sebesar-besarnya. Saat ini kami baru saja selesai Pembukaan blokir anggaran Dan sedang dalam proses pengajuan Pembayar gaji ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat," katanya di Kementerian PU, Rabu (12/3/2025).
Adapun pembayaran gaji petugas OP ditargetkan dapat diselesaikan pekan ini, paling lambat tanggal 26 Maret atau sebelum libur Lebaran 2025.
"Kita kemarin kan habis ke DPR, terus segera kita menulis surat ke Kementerian Keuangan. setelah ke Kementerian Keuangan kita kan langsung penelaahan Di Kementerian Keuangan. Nah habis itu segera, segera, tanggal berapa ya saya lupa. Ya minggu-minggu, 2 minggu yang lalu lah, 2 minggu 3 minggu yang lalu," ujar Diana.
"Tapi ini artinya sudah berproses ya, sudah berproses cair, ini mudah-mudahan nanti akan ada cair lagi ya. Tapi kita masih berupaya nih masih berkoordinasi lagi dengan teman-teman Kementerian Keuangan dan mudah-mudahan diizinkan untuk itu. Nih Surat Penetapan Revisi Anggaran (SPRA)-nya akhir Februari tuh sudah cair. SPRA, Iya resmi SPRA dari Kementerian Keuangan," lanjutnya.
Sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo membantah soal kabar pegawai operasi dan pemeliharaan (OP) sumber daya air yang dirumahkan akibat efisiensi anggaran. Ia mengatakan pihaknya bukan merumahkan, tetapi memang pegawai OP itu dikontrak setiap tahunnya. Saat ini, kata dia, kontraknya sudah selesai.
"Bukan dirumahkan, memang kontrak kerjanya habis. Jadi teman-teman OP ini kita kontrak tahunan, per tahun kita update. Ini agak sedikit terlambat. Semua kontrak selesai di bulan November-Desember," sebut Dody.
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPH 21, Kemenkeu Ungkap Syaratnya
Next Article Dukung Pembangunan 3 Juta Rumah Gratis, Menteri Hanggodo Lakukan Ini