Jakarta,CNBCI ndonesia- Kementerian UMKM menerbitkan Peraturan Menteri UMKM No.3/2026 tentang kewajiban bagi marketplace untuk memotong biaya layanan minimal 50% bagi UMK terverifikasi yang hanya menjual produk lokal.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan iklim usaha yang berkeadilan baik untuk UMKM, baik bagi perusahaan logistik maupun platform e-Commerce. Langkah ini juga menjadi upaya untuk melindungi dan peningkatan daya saing bagi UMKM lokal.
Meski kebijakan ini dikritik, Menteri UMKM melakukan berbagai upaya dalam mensosialisasikan aturan biaya layanan bagi UMKM yakni para pelaku usaha mikro dan kecil.
Dimana rata-rata biaya layanan yang dikenakan oleh e-Commerce ke UMKM mencapai 18-21% yang terkait biaya promosi sehingga diharapkan ada diskon 50% atas biaya layanan dengan syarat UMKM yang mendapatkan insentif masuk dalam ekosistem layanan UMKM yakni aplikasi SAPA UMKM.
Menteri Maman juga menyampaikan upaya meningkatkan perkembangan sektor UMKM di Indonesia. Kementerian UMKM mencermati data jumlah pelaku usaha UMKM yang disebut mencapai 57 juta dengan usaha kecil 1 juta, usaha menengah 500-600 ribu dan sisanya usaha mikro. Namun saat ini data pasti UMKM belum ada karena itu Kementerian UMKM Bersama Bappenas luncurkan aplikasi SAPA UMKM yang mendata UMKM sekaligus memberikan berbagai layanan bagi UMKM terkait pembiayaan hingga pelatihan dan system pembayaran.
Penguatan sistem data UMKM ini diharapkan dapat memetakan kondisi UMKM sehingga melalui aplikasi ini juga bisa digunakan untuk mensukseskan program subsidi UMKM lebih tepat sasaran
Selengkapnya simak dialog Maria Katarina dengan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman dalam Economic Update, CNBC Indonesia (Kamis, 25/06/2026)
Add
source on Google

6 hours ago
2
















































