UMKM Teriak, Bisnis Makin Susah Gara-Gara Ulah Presiden

6 hours ago 2

JAKARTA, CNBC Indonesia - Gelombang penolakan terhadap kebijakan perdagangan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali memanas. Dua pelaku usaha kecil-menengah (UMKM) di AS resmi melayangkan gugatan hukum pada Jumat (24/7), menentang pemberlakuan tarif impor terbaru terhadap 60 negara mitra dagang.

Kebijakan anyar tersebut dinilai telah melampaui wewenang konstitusional presiden dalam mengenakan pajak atas barang impor.

Gugatan yang diajukan di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York ini menegaskan bahwa kebijakan Trump mengharuskan adanya temuan spesifik dan terperinci terkait "praktik kerja paksa" di tiap negara agar dapat dibenarkan secara hukum.

Adalah Burlap & Barrel (pengimpor rempah-rempah) dan Collective Horology (pengecer jam tangan asal California) dua dunia usaha yang nekat pasang badan. Didukung oleh kelompok hukum nirlaba Liberty Justice Center, mereka menilai Gedung Putih mencoba memaksakan kembali aturan tarif yang sebenarnya sudah dicap ilegal oleh Mahkamah Agung (MA) AS.

Gaya Lama, Baju Baru

Pemerintahan Trump diketahui baru saja merilis kebijakan tarif baru berkisar 10% hingga 12,5% terhadap 60 mitra dagang, termasuk Uni Eropa. Alasan resminya, negara-negara tersebut dinilai kurang galak dalam membendung ekspor barang hasil tenaga kerja paksa. Tarif baru ini langsung berlaku tepat saat masa berlaku tarif global sementara 10% kedaluwarsa.

Secara hukum, kali ini Trump menggunakan Pasal 301 (Section 301) Undang-Undang Perdagangan 1974 untuk melawan praktik ekonomi tidak adil. Tak seperti International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) yang sebelumnya dijegal MA AS, Pasal 301 memang lumrah dipakai presiden AS.

Namun, para penggugat menilai cara Trump kali ini ugal-ugalan. Pasal 301 yang seharusnya menyasar industri atau negara secara spesifik dan terukur, justru dipakai Trump secara asal tebas (broad-brush approach).

"Pasal 301 tidak memberi wewenang untuk mengenakan pajak atas hampir seluruh barang impor dari hampir semua negara dengan tarif yang ditentukan sepihak," tegas Pengacara Liberty Justice Center, Jeffrey Schwab, dikutip dari Reuters, Minggu (26/7/2026).

Dalam tuntutannya, kedua perusahaan meminta pengadilan membatalkan tarif tersebut, menghentikan penegakannya, serta menjamin hak para pengimpor untuk mendapatkan pengembalian dana (refund) atas tarif ilegal yang terlanjur dibayarkan.

Ancam Dompet Warga AS

Langkah Trump menjadikan tarif sebagai senjata piting dalam negosiasi dagang global ini terus memicu perlawanan dalam negeri. Selain dari sektor bisnis, politisi Partai Demokrat di tingkat negara bagian juga bersiap mengambil langkah hukum susulan.

Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield, mengisyaratkan pihaknya tengah mempertimbangkan gugatan ketiga terhadap Gedung Putih.

"Tarif baru ini hanya akan membuat biaya hidup warga AS sehari-hari melonjak tajam, tanpa memberi kontribusi nyata dalam memberantas kerja paksa di luar negeri," kritik Rayfield.

Gedung Putih maupun Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.

(fab/fab)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |