Tok! THR Karyawan Swasta Dibayar Maksimal H-7 Lebaran-Dilarang Dicicil

4 days ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) harus cair paling lambata H-7 Lebaran. Bukan hanya itu, THR Lebarang untuk karyawan swasta juga dilarang dicicil.

"Untuk swasta wajib dibayar dan tidak boleh dicicil maksimal H-7 Lebaran," ungkap Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Airlangga juga mengungkapkan THR berlaku bagi karyawan swasta yang bekerja minimal 1 tahun. Bagi karyawan swasta yang bekerja 1 tahun penuh akan mendapatkan THR 1 bulan penuh.

"Minimal kerja 1 tahun kemudian jumlahnya minimal 1 bulan upah," bebernya.

Sedangkan bagi karyawan yang bekerja kurang dari setahun, THR dibayarkan secara proporsional dan tetap mengacu peraturan yang ada.

"Sementara kurang dari 1 tahun proporsional tentu setiap perusahaan bervariasi," ujarnya.

(wur/wur)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |