Terbitkan Surat! Prabowo Titahkan Para Menteri Bahas RUU Migas

5 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan surat untuk beberapa menteri kabinet, ihwal pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU). Surat dengan Nomor R-45/Pres/09/2026 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Migas.

Surat ini sudah ditandatangani Presiden Prabowo sejak 14 September 2026 dan ditujukan kepada Ketua DPR RI.

"Merujuk surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor T-10437/LG 01 01/8/2026 tanggal 18 Agustus 2026 hal Penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ini kami menugaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri lnvestasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri guna mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut," tulis surat Prabowo yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (17/9/2026).

Sebelumnya, pada Rabu (16/9/2026), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendapatkan pertanyaan mengenai update pembahasan RUU Migas sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Mulanya Anggota Komisi XII dari Fraksi Partai PDIP Yulian Gunhar bertanya, bahwa sejak ditetapkannya pembahasan RUU Migas pada 18 Agustus 2026 lalu, belum ada kelanjutan mengenai pembahasan RUU Migas tersebut.

"Terkait RUU Migas, karena berdasarkan peraturannya itu sejak kita Paripurna kan tanggal 18, hari ini sudah tanggal 16. Berdasarkan aturan itu maksimal 30 hari. Yang ingin saya tanyakan, apa kabar gerangan RUU Migas? Itu aja, Pak Menteri. Terima kasih," tanya Gunhar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (16/9/2026).

Menjawab hal itu, Bahlil menyampaikan, bahwa RUU Migas memang sudah diserahkan kepada eksekutif atau pemerintah. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara.

"Kita juga ingin untuk bisa dilakukan pembahasan agar bisa kita melahirkan undang-undang yang lebih baik, ya," terang Bahlil.

Sebagaimana diketahui, salah satu pembahasan yang mencolok dalam RUU Migas adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai pengganti SKK Migas.

Berdasarkan draf RUU Migas yang diterima CNBC Indonesia, gambaran BUK Migas ini akan menjadi pemegang kuasa pertambangan hulu migas, bisa mengelola dan melakukan kerjasama hulu migas dengan badan usaha lain.

Selain melakukan penguasaan dan pengusahaan migas, BUK Migas di dalam RUU Migas ini juga dapat melakukan investasi atas sebagian dana Migas melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |