Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Utang luar Indonesia antara tahun 2014 hingga tahun 2024 mengalami kenaikan 36,52 persen, di mana ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakhiri masa jabatan nilai utang tersebut hanya US$293 miliar. Akan tetapi saat Presiden Joko Widodo melepaskan jabatan pada tahun 2024, total utang luar negeri telah meroket menjadi US$428 miliar dengan sekitar US$200 miliar berupa utang pemerintah.
Kalangan ekonom berulang kali mengingatkan pemerintah bahwa utang luar negeri sudah dalam kondisi tidak aman bila dihitung berdasarkan Debt Service Ratio (DSR) sebab telah menembus 47 persen pada tahun lalu. Padahal, menurut IMF dan Bank Dunia, DSR yang aman ialah terbentang antara 25 persen sampai 35 persen, di mana DSR adalah perbandingan antara total pembayaran pokok utang dan bunga utang terhadap nilai keseluruhan pendapatan negara dalam suatu masa tertentu.
Sejak tahun 2020, belanja pertahanan yang memanfaatkan Pinjaman Luar Negeri (PLN) mengalami peningkatan hampir lima kali lipat dibanding lima tahun sebelumnya. Bila pada tahun 2015 alokasi PLN bagi Kementerian Pertahanan cuma hanya US$7,7 miliar, angka tersebut melonjak drastis menjadi US$34,8 miliar di tahun 2020.
Sejauh ini, alokasi PLN untuk belanja sistem senjata ditetapkan sebesar US$34,8 miliar yang merupakan kuota hingga 2029 berdasarkan keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Apakah angka demikian akan bertahan sampai ujung dasawarsa ini masih menjadi tanda tanya besar andaikata perubahan Blue Book pada kurun 2020-2024 dijadikan sebagai acuan.
Walaupun beberapa hari silam terjadi pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahazil Nazara, pertanyaan utama yang masih terus menghantui pemerintahan Indonesia hingga 2029 ialah mengenai disiplin fiskal. Terdapat pandangan skeptis bahwa penerapan disiplin fiskal tidak ditentukan oleh siapa yang menjabat sebagai Menteri Keuangan, namun diputuskan oleh siapa yang menjadi Presiden.
Dengan belanja prioritas saat ini mencakup MBG, KDMP dan pertahanan, begitu pula dengan postur birokrasi yang kian gemuk di tengah tantangan ekonomi internasional sehingga mempengaruhi pendapatan negara, apakah mungkin disiplin fiskal dapat dipraktekkan? Jika Menteri Keuangan memberikan masukan kepada Presiden tentang disiplin fiskal, apakah masukan tersebut akan didengar dan diterapkan dalam bentuk kebijakan?
Pada tahun 2021 di masa Indonesia sedang berjibaku melawan pandemi Covid-19 sehingga APBN sempat mengalami defisit di atas tiga persen PDB, Menteri Pertahanan mengusulkan kepada Presiden dan Menteri Keuangan program belanja pertahanan senilai US$124,9 miliar periode 2020-2044 yang akan dieksekusi selama kurun 2020-2024.
Angka tersebut mencakup anggaran belanja peralatan pertahanan sebesar US$79 miliar, pembayaran bunga selama lima tahapan Rencana Strategis senilai US$13,3 milyar dan biaya pemeliharaan dan perawatan seharga US$32,5 milyar.
Di samping nilai yang cukup fantastis, kontroversi lain dari usulan itu adalah waktu implementasi yang hanya akan berlangsung sampai 2024 meskipun secara resmi program terbentang antara 2020 hingga 2044. Suatu hal yang patut disyukuri saat itu ialah disiplin fiskal masih diterapkan oleh pemerintah sehingga proposal yang akan menggunakan PLN sebagai sumber pendanaan tidak dikabulkan walaupun rancangan Peraturan Presiden tentang hal demikian sudah disiapkan.
Mempertimbangkan bahwa belanja pertahanan termasuk salah satu program prioritas pemerintahan sekarang dengan segala implikasi pada fiskal, bukan suatu hal yang mustahil seumpama dalam beberapa tahun ke depan gagasan yang serupa dengan yang dimunculkan pada 2021 akan kembali diangkat.
Secara singkat, program tersebut akan dilabeli sebagai program jangka panjang, namun masa implementasi, khususnya kegiatan belanja sistem senjata, hanya akan berjalan sekitar empat tahun saja atau bahkan kurang dari itu.
Penting dipahami bahwa konstelasi politik nasional saat ini telah mengalami perubahan dibandingkan dengan 2021, begitu pula arah kebijakan fiskal yang pula tidak sama dengan lima tahun silam. Terdapat sejumlah resiko bila pemerintah suatu saat nanti kembali meluncurkan ulang prakarsa belanja pertahanan secara besar-besaran dalam tempo yang pendek alias mengikuti masa jabatan kepresidenan sesuai aturan konstitusi.
Pertama, resiko fiskal. Belanja pertahanan secara masif dengan nilai yang sangat fantastis, dengan asumsi angka yang tidak jauh berbeda dengan usulan 2021, pada tingkat makro akan menempatkan ruang fiskal pemerintah dalam tekanan yang maha dahsyat.
Risiko fiskal demikian dapat membuat lembaga pemeringkat global seperti Moody's Ratings, Fitch Ratings dan S&P Global Ratings melaksanakan downgrade terhadap outlook maupun rating Indonesia dengan segala dampak yang akan mengikuti di pasar keuangan. Apa yang terjadi lima tahun lalu ketika gagasan belanja sebesar US$124,9 miliar tidak dapat dijadikan patokan sebab rezim fiskal ketika itu tidak sama dengan rezim fiskal saat ini.
Pada tingkat mikro yaitu di sektor pertahanan, resiko fiskal yang mungkin terjadi ialah tertutupnya ruang fiskal bagi belanja pertahanan yang memakai skema PLN saat pemerintahan baru berkuasa di dasawarsa 2030-an. Presiden baru tidak dapat mengimplementasikan pemikiran modernisasi pertahanan dalam bentuk program akuisisi pertahanan karena tidak tersedia lagi ruang fiskal untuk berutang.
Sementara Rupiah Murni pada APBN, khususnya belanja modal, selama bertahun-tahun akan digunakan bagi pembayaran pokok utang dan bunga utang, termasuk utang yang dibuat sejak 2015. Tidak boleh dilupakan bahwa pada tahun 2030 ke atas Indonesia akan mulai membayar cicilan pokok utang dan bunga utang dari belanja senilai US$34,7 miliar pada kurun 2020-2024.
Kedua, risiko keandalan peralatan pertahanan. Salah satu kekhawatiran dalam program pengadaan sistem senjata masa kini adalah kualitas produk pertahanan yang diimpor berikut implikasi lanjutan.
Hal tersebut mengingat bahwa kecenderungan pembelian yang mengutamakan peran makelar dan berasal dari produsen yang diragukan dari aspek kualitas produk maupun dukungan logistik dan pemeliharaan jangka panjang (sustainment). Demi menutupi masalah kualitas produk, maka isu diversifikasi senjata dan status sebagai negara Non Blok selalu diangkat guna mencari pembenaran terhadap pembelian yang meragukan, misalnya dari Rusia, Belarus dan China.
Terhadap kekhawatiran yang besar bahwa jika prakarsa akuisisi pertahanan seperti program US$124,9 miliar diadopsi, maka program tersebut akan lebih banyak dipakai guna mendatangkan peralatan perang dengan kualitas yang diragukan lewat jasa makelar sehingga tidak akan optimal dalam pengoperasian ke depan.
Dari aspek efektivitas PLN, hal demikian hanya merupakan kegiatan pemborosan utang, apalagi terdapat kemungkinan sistem senjata yang diakuisisi tidak dapat dipakai lebih dari 10 tahun. Mungkin saja terjadi suatu atau beberapa peralatan pertahanan yang dibeli pada dekade ini akan terpaksa dipensiunkan pada dasawarsa mendatang karena isu keandalan operasional dan atau sustainment.
(miq/miq)

2 hours ago
5

















































