Tak Jadi 30 Juni-Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Berlanjut

5 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memperpanjang pemutihan atau bebas pajak kendaraan hingga 30 September 2025. Sebelumnya, aturan ini bakal berakhir pekan depan yakni di 30 Juni 2025.

"Kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025," kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Instagram @dedimulyadi71

Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun berjalan (2024-2025) saja, tanpa dikenakan syarat khusus.

Namun ada perbedaan dari aturan sebelumnya, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja hanya dibayarkan berlaku dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun ini tahun berjalan. Sedangkan sebelumnya dibayarkan penuh sesuai dengan lamanya menunggak.

"Ini diskon dari Jasa Raharja atas pengampunan tunggakan Jasa Raharjanya, jadi sekali lagi tunggakan Jasa kerjanya hanya dibayarkan 2 tahun yaitu tahun kemarin dan tahun berjalan," kata Dedi.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat juga menegaskan hasil serupa, yakni perpanjangan pemutihan ini.

"Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 Jawa Barat resmi diperpanjang! 1 Juli s.d. 30 September," tulis Bapenda Jawa Barat melalui Instagram @bapenda.jabar, Jumat, 27 Juni 2025.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Gubernur Jawa Barat Bakal Pangkas APBD Rp 5,5 T

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |