Jakarta, CNBC Indonesia - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai, alokasi subsidi energi secara langsung kepada masyarakat akan lebih efektif ketimbang diberikan ke produk atau barang.
Sebagaimana yang dilakukan pemerintah saat ini, di mana skema subsidi diberikan langsung ke barang seperti ke komoditas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) dan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Direktur Kolaborasi Internasional INDEF Imaduddin Abdullah memperhitungkan, beban APBN diproyeksikan akan membengkak hingga Rp 526 triliun pada akhir tahun 2026 akibat fluktuasi harga energi global dan pelemahan nilai tukar rupiah.
Belum lagi, saat ini 42% subsidi energi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu pada desil 9 dan 10. Ia mengusulkan agar pemerintah mulai mengalihkan bantuan dari subsidi harga komoditas menjadi bantuan langsung kepada orang yang berhak agar alokasi fiskal lebih tepat sasaran.
"Subsidi kita adalah subsidi yang tidak bisa dipungkiri, tidak terpasaran. Karena datanya menunjukkan bahwa desil 9 dan desil 10, yang kita kategorikan sebagai kelompok masyarakat mampu, konsumsi BBM-nya itu mencapai sekitar 42% gitu ya," ujarnya dalam program Energy Corner CNBC Indonesia, dikutip Jumat (28/8/2026).
Imaduddin merinci, besaran dana kompensasi bulanan yang dibutuhkan per rumah tangga untuk menggantikan subsidi pada komoditas LPG 3 kg sebesar Rp 200.000 per rumah tangga per bulannya. Sedangkan bantuan langsung sebesar Rp 300.000 per rumah tangga per bulan untuk pengguna Pertalite. Adapun hitungannya untuk pengguna solar subsidi mencapai Rp 600.000 per rumah tangga per bulannya.
Ketidaktepatan sasaran yang terjamdi saat ini menyebabkan hampir setengah dari anggaran subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat menengah ke atas. Kondisi tersebut dianggap merugikan karena membatasi kemampuan fiskal pemerintah untuk membiayai sektor pembangunan lain yang memiliki dampak pengganda ekonomi lebih luas.
"Jadi hampir setengah dari konsumsi BBM itu dikonsumsi oleh kelas menengah atas gitu ya. Yang mana akhirnya kan ini menjadi tidak terpasaran," tegasnya.
Di lain sisi, Associate Principal Energy Shift Institute Ahmad Zuhdi Dwi Kusuma menilai sistem subsidi yang ada saat ini membuat Indonesia terjebak dalam ketergantungan energi fosil. Ia menilai keterikatan subsidi pada komoditas mengakibatkan ruang fiskal dalam APBN menjadi sangat tidak stabil dan sulit diprediksi secara akurat.
"Yang jadi masalah adalah, kita melihat sistem subsidi dan kompensasi di Indonesia ini attach-nya bukan ke orang, bukan ke masyarakatnya, tapi attach-nya ke commodities. Sehingga ketika ada gejolak dari commodities itu sendiri, pada akhirnya kan, ruang fiskal yang tadinya sudah diperkirakan melalui APBN dan segala macam, itu menjadi lebih volatile," papar Ahmad dalam kesempatan yang sama.
Subsidi Negara Bengkak
Pemerintah memperkirakan subsidi energi hingga akhir 2026 ini diperkirakan naik menjadi Rp 227,26 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan realisasi subsidi energi rata-rata per tahun selama periode 2022-2025 yang mencapai sekitar Rp 174,73 triliun atau tumbuh 2,5% setiap tahunnya.
Hal ini terungkap dalam Buku 2 Nota Keuangan RAPBN 2027, dikutip Selasa (18/8/2026).
Dokumen Buku Nota Keuangan tersebut memerinci, realisasi subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG tabung 3 kg mendominasi dengan rata-rata Rp 104,28 triliun per tahun, sementara rata-rata realisasi subsidi listrik mencapai Rp70,45 triliun per tahun atau tumbuh 12,9%, didorong oleh peningkatan volume konsumsi, kenaikan rasio elektrifikasi nasional, dan biaya penyediaan EBT yang masih tinggi.
"Reformasi ketepatan sasaran telah ditempuh secara bertahap, antara lain penerapan subsidi listrik tepat sasaran bagi golongan Rumah Tangga R1 900 VA sejak 2017, penyesuaian tarif golongan non subsidi pada 2022, serta pendataan dan digitalisasi penyaluran BBM dan LPG bersubsidi berbasis NIK dan DTSEN sejak Januari 2024," bunyi Buku 2 Nota Keuangan RAPBN 2027 tersebut, dikutip Selasa (18/8/2026).
"Dalam kondisi perekonomian yang normal, subsidi energi dan kompensasi didorong lebih tepat sasaran khususnya masyarakat miskin dan rentan. Namun di sisi lain, penyaluran subsidi energi dan kompensasi saat ini masih belum sepenuhnya tepat sasaran, sehingga peran APBN dalam menjalankan fungsi distribusi masih perlu didorong lebih optimal," bunyi dokumen Nota Keuangan tersebut.
"Oleh karena itu, kebijakan subsidi energi dan kompensasi yang lebih tepat sasaran perlu didorong untuk APBN yang lebih berkeadilan. Namun demikian upaya mendorong subsidi tepat sasaran tersebut senantiasa memerhatikan kondisi daya beli masyarakat dan momentum yang tepat," imbuhnya.
Dalam jangka menengah, Pemerintah mendorong transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi yang berbasis target penerima manfaat. Harga komoditas energi dibentuk melalui mekanisme pasar sesuai harga keekonomian tanpa intervensi Pemerintah.
"Pemerintah berperan melindungi daya beli dan akses energi kelompok masyarakat miskin dan rentan melalui pemberian bantuan, baik berupa cash transfer ataupun inkind benefit," bunyi isi Nota Keuangan RAPBN 2027 tersebut.
Berdasarkan evaluasi kebijakan tahun 2022-2026, arah kebijakan subsidi energi tahun 2027 difokuskan pada tiga hal, sebagai berikut:
Pertama, melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk BBM solar dan subsidi selisih harga untuk minyak tanah, disertai dengan pengendalian volume dan pengawasan atas golongan yang berhak memanfaatkan.
Kedua, melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran menjadi berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan DTSEN yang dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.
Ketiga, subsidi listrik diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan sesuai dengan DTSEN, disertai dengan penyesuaian tarif (tariff adjustment) untuk pelanggan non subsidi. Hal ini sejalan dengan Program PRO-KESRA Bantuan Sosial Terintegrasi yang menargetkan bantuan energi kepada 87 juta pelanggan penerima subsidi listrik dan 66,4 juta pelanggan penerima subsidi LPG tabung 3 kg pada tahun 2029.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
3

















































