Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) pada lebih dari 11.000 pekerja Sritex. Hal itu bermula dari putusan Pengadilan Niaga Semarang yang mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari penggugat CV. Prima Karya pada Januari 2022.
Kemudian hampir tiga tahun berselang, yakni di Oktober 2024 Pengadilan Niaga memutuskan untuk mengabulkan permohonan pallit, dimana penggugatnya adalah PT Indo Bharat Rayon. Akibat dari putusan pailit ini bagi pekerja adalah PHK.
Tidak puas, dua bulan berselang manajemen Sritex resmi mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung menolak permohonan pemohon, dalam hal ini Manajemen Sritex. Di awal tahun 2025, Manajemen Sritex melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Hasilnya MA menolak permohonan pemohon.
"Sejak adanya putusan pailit, kemudian adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) untuk menolak permohonan-pemohon waktu itu terkait dengan kasasi, yang kita lakukan itu adalah mendorong going concern," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Adapun Perusahaan Sritex Group yang dinyatakan pailit ialah PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang serta PT Bitratex Industries di Semarang.
PHK terbanyak terjadi pada 26 Februari 2025 yang mengenai 9.604 orang, sebelumnya sudah ada PHK kepada 340 pekerja pada Agustus 2024 serta lalu 1.081 pekerja di Januari 2025. Sehingga total pekerja yang terkena PHK sebanyak 11.025 orang
Kronologis PHK Sritex dari Kemnaker:
- Januari 2025 PHK oleh Kurator kepada Pekerja PT Bitratex Industries-Semarang
- 26 Februari 2025 Pemberitahuan PHK oleh Kurator kepada Pekerja PT Sritex, PT Primayudha, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex dilanjutkan Penandatanganan surat tidak menolak/menerima PHK oleh Pekerja
- Pelaporan PHΚ Sritex oleh Kurator kepada Disnaker Kab. Sukoharjo dan kemudian Disnaker Kab. Sukoharjo mengeluarkan Tanda Bukti Lapor PHK (Sritex)
- 1 Maret 2025 Sritex Group tutup Sritex Group resmi ditutup
- Adapun Pemenuhan Hak-hak Pekerja ialah memenuhi upah, pesangon, THR, Manfaat JHT, Manfaat JKP, Manfaat JKn
(fys/wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: PHK Massal Jelang Ramadan, Kemnaker Bantah Ada Kesengajaan
Next Article Menaker Ungkap Borok Sritex Bisa Pailit ke DPR: Manajemen Lalai!