Setoran Cukai Rokok Elektrik Ngebut

9 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Penerimaan negara dari cukai rokok elektrik atau Rokok Elektrik (REL) meningkat 7,38% pada 2025. Lonjakan ini terjadi di tengah turunnya penerimaan cukai hasil tembakau.

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan cukai REL pada 2025 mencapai Rp 2,84 triliun. Angka ini naik 7,38% dibandingkan pada 2024 sebesar Rp 2,65 triliun.

Penerimaan terbesar datang dari kelompok cair sistem terbuka disusul kemudian dengan cair sistem tertutup dan padat.

Kenaikan penerimaan cukai rokok elektrik ini terjadi di tengah turunnya penerimaan cukai CHT secara keseluruhan.

Sebagai catatan, penerimaan cukai pada 2025 tercatat Rp 221,7 triliun atau terkontraksi 2,1% dibandingkan 2024. Penerimaan ini hanya 90,8% dari target APBN 2025.

Cukai hasil tembakau menyumbang Rp 211,7 triliun pada 2025 atau lebih rendah dibandingkan pada 2024 sebesar Rp 216,9 triliun.

Cukai Rokok Elektrik

Sejak 1 Januari 2024, rokok elektrik resmi dikenakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sekaligus pajak rokok (piggyback taxes), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Produk ini berbasis cairan, padatan, atau bentuk lain yang dipanaskan menggunakan perangkat elektrik, berbeda dari rokok konvensional yang dibakar.

Pada 2025, harga jual eceran (HJE) rokok elektrik naik per 1 Januari 2025, meski dari sisi tarif cukainya tidak berubah dibanding 2024.
Aturan ini tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024.

Dalam lampiran PMK 96/2024 pun telah ditetapkan daftar HJE minimum tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Daftar rokok elektrik ini mengalami perubahan per jenis hasil tembakau dibandingkan PMK 192/2022. Berikut ini rinciannya:

1. Rokok elektrik

a. rokok elektrik padat: Rp 6.240/gram atau naik 6,01% dari sebelumnya Rp 5.886/gram dengan tarif cukai tetap Rp 3.074/gram

b. rokok elektrik cair sistem terbuka (isi ulang): Rp 1.368/gram atau naik 22,03% dari sebelumnya Rp 1.121/gram dengan tarif cukai tetap Rp 636/gram

c. rokok elektrik cair sistem tertutup: Rp 41.983/gram atau naik 22,03% dari sebelumnya Rp 39.607/gram dengan tarif cukai tetap Rp 6.776/gram

Baca:
Setoran Bea Cukai Tembus Rp257,7 T, Rokok & Tembaga Jadi Andalan
2. Hasil pengolahan tembakau lainnya

a. tembakau molasses: Rp 257/gram atau naik 6,19% dari sebelumnya Rp 242/gram dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram

b. tembakau hirup: Rp 257/gram atau naik 6,19% dari sebelumnya Rp 242/gram dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram

c. tembakau kunyah: Rp 257/gram atau naik 6,19% dari sebelumnya Rp 242/gram dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram

(mae/mae)

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |