Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) bersama Komisi V DPR RI melakukan rapat kerja sama (raker) pada Rabu (7/5/2025) hari ini.
Namun sayangnya, raker tersebut kurang berjalan dengan baik, di mana DPR mengaku kaget dengan paparan Menteri PU Dody Hanggodo soal anggaran yang tiba-tiba bertambah menjadi Rp 73,76 triliun, dari sebelumnya mencapai Rp 50,48 triliun.
DPR mengaku kaget karena Kementerian PU tidak melaporkan penambahan pagu efektif. Adapun penambahan ini sempat diblokir akibat kebijakan efisiensi anggaran yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Komisi V DPR RI Fraksi PDIP Lasarus mengatakan anggota dewan hanya mengetahui pagu aktif dari Kementerian PU sebesar Rp 50,48 triliun.
"Ini saya belum tahu kalau ada penambahan anggaran," kata Lasarus dalam raker bersama Kementerian PU, Rabu (7/5/2025).
Namun, Komisi V DPR RI tetap menyetujui pagu anggaran tersebut, meski DPR menambahkan catatan akan membahasnya kembali bersama Kementerian PU.
Adapun pagu efektif tersebut sesuai dengan hasil raker Komisi V DPR RI dengan Kementerian PU yang digelar pada 13 Februari lalu.
Menurut Lasarus, penambahan pagu efektif tersebut jika dilakukan tanpa pemberitahuan kepada DPR dapat dianggap melanggar prinsip bernegara dan berdemokrasi.
"Penambahan ini harusnya dilaporkan dulu ke kami. Kalau tidak, 1.000% lima pimpinan Komisi V tidak akan pernah teken. Saya yakin anggota disini juga demikian, karena kita tidak pernah membahasnya," ujar Lasarus.
Menurutnya, ada risiko dalam penggunaan anggaran tersebut karena tidak taat kepada mekanisme yang ada.
Menteri PU Dody Hanggodo pun menjawab kritikan dari Lasarus tersebut. Dody meminta maaf kepada Komisi V DPR RI atas kesalahan ini.
"Kami mohon maaf pada saat pembukaan pemblokiran ini, kami tak bersurat ke Komisi V untuk memohon persetujuan. Salah saya karena tidak begitu paham mekanismenya," jawab Dody.
Dody menambahkan bahwa pihaknya belum mendapatkan dokumen resmi dari Kementerian Keuangan soal penambahan anggaran tersebut. Dia hanya diperlihatkan data Kementerian PU yang kini masih mencapai Rp 110,95 triliun, alias tidak terkena efisiensi anggaran.
Namun, ada sejumlah dana yang belum bisa dicairkan oleh Kementerian PU karena masih statusnya 'berbintang', sehingga pagu efektifnya mencapai Rp 73,76 triliun.
Adapun kebutuhan penambahan anggaran ini salah satunya yakni untuk pendanaan irigasi preservasi, dan padat karya.
"Atas permohonan kami, sebagian dana yang masih terblokir pada saat itu ditambahkan ke pagu efektif mencapai Rp 50,48 triliun. Pembukaan blokir tahap 1 terjadi pada 25 Maret 2025," ujar Dody.
(chd/wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Menteri Hukum Buka Suara Soal RUU Perampasan Aset
Next Article Jembatan Menuju IKN Terkendala, Menteri PU Buka Suara