Jakarta, CNBC Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Usulan tersebut berlaku untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan mempertimbangkan perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.
Hal itu disampaikan Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
Menurut Said Iqbal, usulan tersebut perlu disampaikan sejak awal karena UMP 2027 dijadwalkan ditetapkan pada 1 November 2026, sedangkan UMK beserta upah minimum sektoral dijadwalkan ditetapkan pada 10 November 2026.
"KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5% sampai dengan 9,5%. Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional," ujar Said Iqbal.
Said Iqbal menjelaskan, terdapat tiga komponen utama yang digunakan KSPI dan Partai Buruh dalam menghitung usulan kenaikan upah minimum 2027, yaitu rata-rata inflasi nasional secara tahunan atau year-on-year, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu.
Untuk indeks tertentu, KSPI menggunakan angka 0,9, sesuai rentang indeks tertentu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026, yaitu antara 0,5 sampai dengan 0,9.
"Dalam mengusulkan kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral tahun 2027, KSPI menggunakan rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Peraturan pemerintah memberikan rentang 0,5 sampai dengan 0,9, sehingga penggunaan angka 0,9 memiliki dasar," tegas Said Iqbal.
Data yang dipergunakan merupakan data periode Oktober 2025 hingga September 2026. Namun, karena data September 2026 belum diterbitkan Badan Pusat Statistik, perhitungan sementara menggunakan data terakhir sampai Agustus 2026.
Menurut Said Iqbal, berdasarkan data resmi BPS yang dihimpun untuk periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026, rata-rata inflasi nasional berada di angka 3,20%, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional berada di angka 5,43%.
"Kalaupun data September nanti sudah keluar, kami memperkirakan angkanya tidak akan berbeda terlalu jauh. Jadi, sementara ini kami menggunakan rata-rata inflasi nasional 3,20% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,43%," katanya.
Dengan memasukkan indeks tertentu sebesar 0,9 ke dalam metode perhitungan yang digunakan KSPI, diperoleh angka kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7%. Angka tersebut kemudian dijadikan salah satu dasar dalam menentukan batas bawah usulan kenaikan upah minimum sebesar 7,5%.
"Secara rata-rata nasional, perhitungannya menghasilkan angka sekitar 7,7%. Tetapi karena ada daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari angka nasional, batas bawah usulan kami sesuaikan menjadi 7,5%," jelasnya.
Said Iqbal menegaskan bahwa kondisi ekonomi setiap provinsi dan kabupaten/kota berbeda. Inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat, misalnya, tidak sama dengan Maluku Utara. Demikian pula kondisi ekonomi Kabupaten Bekasi tidak sama dengan Kabupaten Gresik. Karena itu, KSPI tidak mengusulkan satu angka tunggal, melainkan rentang kenaikan sebesar 7,5-9,5%.
Disparitas Upah Harus Diperkecil
Menanggapi persoalan kesenjangan atau disparitas upah antarwilayah, Said Iqbal menjelaskan bahwa secara umum terdapat dua metode penetapan upah minimum di dunia. Pertama, metode survei Kebutuhan Hidup Layak atau KHL. Kedua, metode berdasarkan indikator makroekonomi seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Selain itu, terdapat dua model penetapan upah. Model pertama adalah single wage, yaitu satu nilai upah minimum yang berlaku secara nasional. Model ini diterapkan antara lain di Brasil dan Jerman. Model kedua adalah upah minimum regional yang diterapkan di Indonesia dan sejumlah negara ASEAN.
Karena Indonesia menggunakan sistem regional, perbedaan upah antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota tidak dapat sepenuhnya dihindari.
"UMP DKI Jakarta berbeda dengan Jawa Barat, Maluku, atau Papua. Bahkan UMK antarkabupaten/kota dalam satu provinsi juga berbeda. Selama kita menggunakan model regional, disparitas upah pasti terjadi," kata Said Iqbal.
Ia mencontohkan perubahan upah minimum di Bekasi dan Karawang. Dahulu, upah minimum Bekasi berada di bawah Jakarta. Namun, setelah banyak industri berkembang dan berpindah ke Bekasi, nilai upah minimumnya meningkat, bahkan melampaui Jakarta. Hal serupa terjadi di Karawang setelah berkembang menjadi pusat industri otomotif.
Untuk memperkecil disparitas, Said Iqbal mengusulkan penggunaan sistem zonasi atau ring kawasan industri. Pada masa lalu, daerah-daerah industri yang memiliki karakteristik ekonomi dan kebutuhan hidup relatif sama ditempatkan dalam satu ring dengan nilai upah minimum yang sama atau berdekatan.
"Ring satu Jawa Barat dapat mencakup Bekasi, Karawang, Bogor, Depok, bahkan terhubung dengan Jakarta. Di Jawa Timur, ring satu dapat mencakup Mojokerto, Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya. Dengan sistem ring, disparitas antardaerah industri dapat diperkecil," jelasnya.
Faktor perkembangan industri juga berpengaruh terhadap kenaikan upah. Daerah yang berkembang menjadi kawasan industri baru pada akhirnya akan mengalami perubahan tingkat upah melalui mekanisme ekonomi. Namun, karakter industrinya turut menentukan. Industri padat karya cenderung mempertahankan upah lebih rendah, sedangkan industri padat modal umumnya mendorong kenaikan produktivitas dan upah.
Ia mencontohkan daerah seperti Batang dan Pekalongan yang banyak mengembangkan industri padat karya, serta Subang dan Purwakarta yang nilai upah minimumnya mulai meningkat seiring perkembangan industri.
Kenaikan Harga Sembako Menggerus Upah Riil
Menanggapi kenaikan harga kebutuhan pokok, Said Iqbal memastikan kaum buruh akan ikut menyuarakan penolakan terhadap kenaikan harga yang tidak terkendali. Menurutnya, kenaikan harga sembako akan langsung memukul daya beli pekerja.
Ia menegaskan bahwa yang dibutuhkan pekerja bukan sekadar kenaikan upah nominal, melainkan peningkatan upah riil.
"Percuma upah nominal naik kalau jumlah barang yang dapat dibeli justru semakin sedikit. Misalnya, sebelumnya upah Rp1 juta dapat membeli lima barang. Setelah upah naik menjadi Rp1,5 juta, ternyata hanya dapat membeli tiga barang karena harga-harga melonjak. Secara nominal upah naik, tetapi daya beli dan upah riil justru turun," jelas Said Iqbal.
Dalam ilmu ekonomi, upah riil dihitung dengan membandingkan upah nominal dengan indeks harga konsumen atau tingkat inflasi. Karena itu, perjuangan kenaikan upah harus berjalan beriringan dengan pengendalian harga barang kebutuhan pokok.
"Buruh pasti akan memperjuangkan pengendalian harga kebutuhan pokok. Yang dibutuhkan pekerja adalah kenaikan upah riil, bukan sekadar kenaikan angka nominal yang kemudian habis akibat inflasi," pungkas Said Iqbal.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]

5 hours ago
2

















































