Jakarta, CNBC Indonesia - Penerimaan negara dari sektor cukai mencapai Rp 109,2 triliun sepanjang semester pertama 2025. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin malam (14/7/2025).
Djaka menjelaskan bahwa penerimaan tersebut meningkat 7,3% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Kendati demikian, Djaka menyoroti fenomena downtrading yakni pergeseran konsumsi dari rokok dengan harga tinggi ke varian yang lebih terjangkau. Hal ini diakuinya turut berpengaruh pada penerimaan cukai rokok.
"Khususnya pergeseran konsumsi dari sigaret kretek mesin ke sigaret kretek tangan atau jenis rokok dengan harga lebih terjangkau turut menjadi faktor yang mempengaruhi dinamika tersebut," ujar Djaka dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).
Fenomena downtrading terjadi di tengah adanya penyesuaian tarif cukai hasil tembakau. Bea Cukai tidak menerapkan kebijakan apapun terkait dengan kenaikan CHT sepanjang 2025. Pertimbangan utamanya adalah fenomena downtrading.
Namun, Djaka optimistis secara keseluruhan capaian hingga pertengahan tahun ini menunjukkan bahwa penerimaan kepabeanan dan cukai masih tetap solid.
"Dengan tetap menjaga keseimbangan antara fasilitasi dan pengawasan serta adaptif terhadap dinamika perekonomian global dan nasional," ujarnya.
Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai pada 2022, penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 218,3 triliun dengan produksi 323,9 miliar batang dan kenaikan tarif tercatat 12%.
Sementara pada 2023 produksi menurun menjadi 318,1 miliar batang yang menyebabkan penerimaan cukai hasil tembakau menjadi Rp 213,5 triliun dan kenaikan tarif 10%.
Pada 2024, produksi menurun menjadi 317,4 miliar batang, namun penerimaan meningkat menjadi Rp 216.9 triliun dengan kenaikan tarif 10%.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Warga RI Ramai-Ramai Pindah ke Rokok Murah, Ini Respons Bea Cukai