Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan transaksi yang diduga terkait tindak pidana korupsi mencapai Rp984 triliun pada 2024. Hal ini diungkap oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Menurut Ivan, nilai tersebut berdasarkan hasil National Risk Assesment (NRA)TPPU.
Ivan mengatakan, transaksi yang diidentifikasi terkait dugaan tindak pidana sebesar Rp1.459 triliun (Rp1.459.646.282.207.290) dan nominal transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi mencapai Rp984 triliun.
"(Nilai ini) Diikuti dugaan tindak pidana di perpajakan Rp 301 triliun, perjudian sebesar Rp 68 triliun, dan narkotika sebesar Rp 9,75 triliun," kata Ivan dalam kegiatan memperingati Gerakan Nasional APU PPT ke-23 dikutip, Rabu (23/4/2025).
Ivan menuturkan tindak pidana korupsi merupakan tidak pidana terbesar dari TPPU. Oleh karena itu, negara harus memberikan perhatian besar bagi pemberantasan korupsi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Setyo Budiyanto mengatakan jumlah tersebut merupakan hasil dari kerja sama lintas instansi, antara KPK dan PPATK.
"Dukungan hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK sangat membantu KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi, hingga akarnya" kata Setyo dalam keterangan yang sama.
Oleh karena itu, dalam rangka memperingati Gerakan Nasional APU PPT ke-23, PPATK menyelenggarakan acara Apresiasi Komitmen Nyata, Sinergi Kuat Menuju Asta Cita di Auditorium Yunus Husein, Gedung PPATK Jakarta, kemarin, Selasa (22/4/2025).
Dalam kesempatan itu, Ivan menyampaikan, selama 23 tahun, gerakan nasional Anti Pencucian Uang Pendanaan Terorisme serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT-PPSPM) turut menjaga kredibilitas finansial dari kebocoran-kebocoran dalam penerimaan dan pengeluaran negara.
"Kolaborasi bersama seluruh pihak berhasil menelusuri aliran dana dan mengungkap serta menindak kasus-kasus besar seperti jaringan perjudian online berskala masif, investasi ilegal, perdagangan orang, kejahatan lingkungan serta kejahatan finansial yang merugikan ribuan korban," tegas Ivan.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Menteri Hukum Buka Suara Soal RUU Perampasan Aset
Next Article KKP Gagalkan Penyelundupan 6,44 Juta Benih Lobster Senilai Rp849 M