Jakarta, CNBC Indonesia - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penggeledahan di kantor PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan Kav 9-10, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes di Situbondo, Jawa Timur, pada PTPN XI periode 2016-2022.
"Di mana dalam dugaan tindak pidana korupsi ini telah terjadi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit dari BPK RI itu sekitar Rp 645 miliar lebih kerugiannya," ujar Ketua Tim Penyidik Direktorat Penindakan Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Gunawan dalam keterangan pers.
Menurut Gunawan, pelaksana proyek ini adalah KSO WIKA, PT Barata Indonesia, dan PT Multinas Sejahtera Indonesia. Oleh karena itu, Kortastipidkor Polri juga melakukan penggeledahan di kantor Barata Indonesia dan kantor Multinas Sejahtera Indonesia yang berlokasi di Gresik dan Surabaya.
"Tentunya kegiatan kali ini, ini kita dalam upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Nantinya bukti-bukti ini akan kita analisis dan juga akan kita dalami bukti-bukti ini untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang kita laksanakan," kata Gunawan.
Lebih lanjut, dia mengatakan, Kortastipidkor Polri akan menetapkan pihak-pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
"Yang tentunya yang didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan juga yang tidak kalah pentingnya, kita ingin mempercepat proses penyidikan ini supaya tidak berlarut-larut dan nantinya bisa memberikan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan," ujar Gunawan.
"Dan kiranya juga kami memastikan, rekan-rekan, bahwa proses penyidikan yang kita laksanakan dan juga kegiatan hari ini, yaitu proses penggeledahan, kita lakukan dengan penuh profesional, transparan, serta akuntabel," lanjutnya
Merespons langkah Kortastipidkor Polri, WIKA sebagai bagian dari Konsorsium KSO Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sebagai perusahaan yang senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik dalam setiap proses bisnisnya, perseroan mendukung dan menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dan transparan agar proses dapat berjalan dengan profesional," demikian corporate statement WIKA.
(miq/miq)
Addsource on Google

6 hours ago
1
















































