Zhafa Yuda Rehema, CNBC Indonesia
14 September 2026 19:50
Jakarta, CNBC Indonesia - Sistem perpajakan di Eropa memiliki tingkat kompleksitas yang berbeda-beda. Ada negara yang hanya memiliki puluhan jenis pajak, sementara lainnya mencapai ratusan.
Prancis menjadi contoh paling ekstrem. Negara tersebut tercatat memiliki 348 jenis pajak, jauh di atas Denmark yang berada di posisi kedua dengan 132 jenis pajak.
Namun, banyaknya jenis pajak tidak serta-merta menunjukkan seberapa besar beban pajak yang ditanggung masyarakat maupun perusahaan. Jumlah tersebut lebih mencerminkan struktur dan tingkat kompleksitas sistem perpajakan masing-masing negara.
Data terbaru untuk 2024 yang dihimpun Tax Policy Associates menunjukkan jumlah pajak di negara-negara Eropa berada dalam rentang puluhan hingga ratusan jenis.
Prancis Punya 348 Jenis Pajak
Prancis menempati urutan pertama dalam daftar negara Eropa dengan jumlah pajak terbanyak.
Dengan 348 jenis pajak, jumlahnya lebih dari dua kali lipat Denmark dan hampir empat kali rata-rata Eropa yang berada di sekitar 90 jenis pajak.
Menariknya, sebagian besar pajak tersebut hanya menghasilkan penerimaan yang relatif kecil. Sebanyak 243 jenis pajak masuk kategori low-yield taxes, yakni pajak dengan penerimaan rendah bagi kas negara.
Jenis pungutannya pun sangat beragam. Selain pajak-pajak utama, Prancis memiliki pungutan khusus untuk industri tertentu, pajak asuransi dan pelatihan, pajak kamar dagang, hingga pungutan yang berkaitan dengan sektor nuklir dan perjudian.
Meski memiliki ratusan jenis pajak, sumber penerimaan terbesar Prancis tetap berasal dari kelompok pajak utama, seperti pajak penghasilan serta pajak atas barang dan jasa.
Pada 2024, total penerimaan pajak Prancis mencapai sekitar €1.100 miliar atau sekitar Rp 22.595 triliun (US$ 1= Rp 20.541(, setara dengan sekitar 45,3% dari PDB.
Prancis memiliki banyak jenis pajak karena sistem perpajakannya terbentuk dari sejarah panjang dan berbagai kompromi politik yang melahirkan banyak pungutan khusus untuk sektor atau aktivitas tertentu, mulai dari asuransi, pelatihan, kamar dagang, nuklir hingga perjudian.
Sebagian besar bahkan merupakan low-yield taxes atau pajak dengan penerimaan relatif kecil dari 348 jenis pajak yang tercatat, 243 masuk kategori tersebut.
Pajak-pajak kecil ini tetap bertahan dan menambah kompleksitas sistem, sementara penerimaan terbesar Prancis tetap berasal dari pajak utama seperti pajak penghasilan serta pajak atas barang dan jasa.
Berikut negara-negara Eropa berdasarkan jumlah jenis pajaknya:
Estonia dan Jerman, Sistem Pajaknya Lebih Sederhana
Di sisi berlawanan, Estonia hanya memiliki 34 jenis pajak, sementara Lithuania 35 dan Latvia 54.
Estonia juga dikenal memiliki sistem administrasi pajak yang relatif sederhana. Salah satunya melalui mekanisme pre-filling, yakni pemerintah mengisi sebagian data dalam formulir pelaporan pajak sehingga wajib pajak tidak perlu memasukkan seluruh informasi secara manual.
Estonia juga menerapkan pajak penghasilan individu dengan tarif tunggal, tanpa struktur lapisan tarif dan pengurangan yang kompleks.
Sementara itu, laba perusahaan yang diinvestasikan kembali dikenai tarif pajak 0%, yang turut meningkatkan daya tarik Estonia bagi dunia usaha.
Jerman memberikan gambaran yang berbeda.
Sebagai salah satu ekonomi terbesar di Eropa, Jerman hanya memiliki 60 jenis pajak, meski penerimaan pajaknya mencapai sekitar 42% dari PDB.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa tingginya penerimaan pajak tidak otomatis membuat sebuah negara harus memiliki ratusan jenis pungutan.
Sistem perpajakan Jerman terbentuk melalui serangkaian reformasi besar, termasuk reformasi keuangan pada 1919-1920 serta penataan kembali sistem perpajakan setelah Perang Dunia II.
Reformasi tersebut membantu memusatkan sebagian kewenangan perpajakan sekaligus mengatur pembagian penerimaan antara pemerintah federal, negara bagian, dan pemerintah daerah.
Dengan demikian, Jerman dapat mengandalkan sejumlah pajak utama untuk menopang penerimaan negara tanpa harus memiliki sebanyak mungkin pungutan khusus seperti Prancis.
Bagaimana dengan Indonesia?
Indonesia juga memiliki sejumlah jenis pajak yang menjadi sumber utama penerimaan negara, antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), PPN impor, hingga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Jenis pajak ini dipungut langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Terdapat pula pajak yang ditarik pemerintah daerah atau masuk kategori retribusi daerah seperti pajak reklame, pajak restoran, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)) hingga Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Dalam pemungutannya, Indonesia mengenal tiga sistem perpajakan, yakni self assessment, official assessment, dan withholding system.
(mae/mae)

4 hours ago
3

















































