PNS FWA 24-27 Maret, KemenPANRB Ingatkan Ini Bukan Hak Pegawai!

5 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerapkan sistem bekerja baru, yakni Flexible Working Arrangement (FWA). Rencananya, FWA akan dilakukan pada 24-27 Maret 2025 jelang musim mudik Lebaran dan perayaan Hari Raya Nyepi 2025. Hal ini diputuskan guna memecah kepadatan saat mudik.

Sistem FWA ini telah ditetapkan dan diatur Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Nomor 2 Tahun 2025.

FWA atau fleksibilitas kerja adalah pola atau metode kerja tertentu yang diterapkan Pegawai ASN dalam menjalankan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu tertentu untuk mencapai target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo mengatakan FWA atau fleksibilitas kerja dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup Pegawai ASN melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

"Fleksibilitas kerja ini dibagi menjadi dua, yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan fleksibilitas kerja secara waktu," katanya.

Fleksibilitas kerja secara lokasi merupakan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN yang dapat dilakukan di kantor, rumah/tempat tinggal pegawai ASN dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan Instansi Pemerintah.

"Sedangkan fleksibilitas kerja secara waktu merupakan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN yang dapat dilakukan dengan pengaturan waktu bekerja untuk memenuhi target kinerja dan jumlah jam kerja yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Meskipun demikian, Denny menggarisbawahi bahwa fleksibilitas kerja bukan merupakan hak pegawai melainkan diberikan berdasarkan pertimbangan objektif dan penerapannya dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan akuntabel untuk mencapai kinerja organisasi.

"Fleksibilitas kerja ini ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan karakteristik pekerjaan pada masing-masing Instansi Pemerintah," tegasnya.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Aturan Resmi PNS Boleh FWA Jelang Libur Lebaran Resmi Dirilis!

Next Article Menteri PANRB Buka Suara! PNS Bakal Jalankan FWA, Bukan WFA

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |