Perjanjian Perdamaian Ditolak, Ini Respons Sentul City (BKSL)

13 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia — PT Sentul City Tbk (BKSL) menyampaikan adanya permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian yang telah diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan tersebut diajukan oleh salah satu pihak bernama Eddon Pratama Wijayaputra.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Sentul City menjelaskan bahwa permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian tersebut telah didaftarkan pada 12 Januari 2026 dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga Jakarta Pusat.

Disebutkan bahwa permohonan pembatalan ini berkaitan dengan dugaan bahwa BKSL dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian yang sebelumnya telah disahkan melalui proses homologasi.

Namun, Sentul City secara tegas membantah anggapan tersebut. Manajemen menyatakan bahwa sejak Perjanjian Perdamaian tersebut memperoleh pengesahan melalui homologasi, Perseroan telah melaksanakan seluruh kewajiban dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sampai dengan saat ini, Perseroan dengan itikad baik telah memenuhi setiap dan seluruh kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian tersebut," tulis manajemen, Selasa (20/1/2026).

Selain itu, perseroan juga menegaskan bahwa kegiatan usaha tetap dijalankan secara normal dengan tetap menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance.

Sentul City memastikan kepada seluruh kreditur dan pemangku kepentingan bahwa keberlangsungan usaha Perseroan tetap terjaga. Seluruh perjanjian yang mengikat, termasuk Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi, tetap menjadi komitmen utama Perseroan dalam menjaga kelangsungan usaha dan meningkatkan nilai perusahaan secara berkelanjutan.

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, manajemen menegaskan bahwa BKSL akan menghormati dan mengikuti seluruh tahapan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, Perseroan menilai permohonan pembatalan tersebut tidak bersifat material dan tidak berdampak signifikan terhadap operasional maupun kondisi keuangan Perseroan.

"Berkenaan dengan permohonan dimaksud, Perseroan akan mengikuti dan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku, dengan tetap memastikan bahwa proses tersebut tidak mengganggu kelangsungan kegiatan usaha Perseroan. mengingat quod non klaim yang diajukan dalam permohonan tersebut tidak bersifat material terhadap operasional maupun kondisi keuangan Perseroan," jelas manajemen.

(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |