Jakarta, CNBC Indonesia - Wacana pengenaan Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap pohon kelapa sawit mulai memicu polemik di kalangan industri dan petani. Sejumlah pemerintah daerah, termasuk di Riau, tengah mengkaji aturan baru yang memungkinkan penarikan pajak sebesar Rp1.700 per batang sawit per bulan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Rencana ini menuai keberatan dari pelaku industri hingga petani, karena dinilai berpotensi menambah beban biaya di tengah tekanan biaya produksi dan fluktuasi harga komoditas.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono menilai industri sawit justru membutuhkan penyederhanaan berbagai pungutan agar daya saing global tetap terjaga.
"Kami juga mengharapkan beban-beban industri, seperti pajak, retribusi, dan pungutan harus dapat dirapikan kembali, sehingga daya saing industri sawit di pasar global semakin meningkat," kata Eddy dalam Konferensi Pers dan Buka Puasa Bersama di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, wacana pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap pohon sawit yang disebut-sebut mencapai Rp1.700 per batang tersebut berpotensi menambah tekanan bagi industri.
"Perlu diketahui bahwa selama ini di berita-berita justru sawit itu sekarang mau dipajakin lagi dengan Pajak Air Permukaan (PAP) Rp1.700 per pohon. Ini saya rasa menjadi tambah beban lagi, dan ini yang seharusnya seperti sebenarnya harusnya tidak ada," ujarnya.
Eddy menegaskan, pemerintah seharusnya mendorong keberlanjutan industri sawit karena sektor ini memiliki kontribusi besar bagi perekonomian nasional.
"Harusnya justru kita support bagaimana industri sawit ini tetap bertahan dengan baik, dan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar, untuk masyarakat dan untuk negara," ucap dia.
Senada, Sekretaris Jenderal Gapki Hadi Sugeng Wahyudiono mengatakan, wacana tersebut hingga kini belum menjadi aturan resmi. Namun demikian, pihaknya tetap mempertanyakan dasar kebijakan tersebut.
"Jadi untuk adanya wacana Pajak Air Permukaan (PAP) yang Rp1.700 per pohon. Kita masih mempertanyakan, karena ini belum diundangkan juga, jadi kita tetap berjuang," kata Sugeng dalam kesempatan yang sama.
Hadi menilai pengenaan pajak tersebut berpotensi tumpang tindih dengan pungutan lain yang sudah berlaku, khususnya terkait pemanfaatan air.
"Karena kita sudah ada kan pajak untuk pemakaian air bawah tanah kan juga sudah ada ya," ujarnya.
Ia menambahkan, banyak aspek regulasi terkait air yang berpotensi menimbulkan kerancuan jika pajak baru tersebut diterapkan.
"Jadi pada prinsipnya, kalau gak make sense ya skip aja gitu kan. Jadi kita keberatan untuk itu ya. Dan kita juga lakukan kajian, itu overlapping lah itu dengan regulasi yang lain. Sama-sama air, ada air permukaan, ada air bawah tanah, ada air hujan. Macam-macam itu aneh-aneh itu," terang dia.
Menurutnya, tambahan pajak tersebut pada akhirnya akan meningkatkan biaya produksi industri sawit.
"Jadi tentunya itu akan memberatkan biaya kita lah. Saya rasa kita juga akan bermasalah lah," ujarnya.
Penolakan juga datang dari kalangan petani. Ketua Umum Perkumpulan Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto menilai rencana pajak tersebut sangat memberatkan petani kecil dan berpotensi menekan keberlanjutan sawit rakyat.
POPSI secara tegas meminta agar usulan pajak daerah tersebut dikaji ulang bahkan dibatalkan.
"Kebijakan ini tidak berpihak pada petani kecil, tidak transparan, dan berpotensi menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang besar. Pajak seharusnya menyejahterakan rakyat, bukan menyengsarakan," tegas Mansuetus Darto dalam keterangannya.
Ia memaparkan, dampak kebijakan tersebut bisa sangat besar jika dihitung secara agregat. Di Provinsi Riau saja, luas kebun sawit rakyat diperkirakan mencapai sekitar 1,7 juta hektare dengan kepadatan rata-rata 136 pohon per hektare atau sekitar 231,2 juta batang sawit.
Jika setiap pohon dikenai pajak Rp1.700 per bulan, maka total beban pajak petani dapat mencapai sekitar Rp393 miliar per bulan atau sekitar Rp4,72 triliun per tahun.
Di tingkat petani, beban tersebut setara dengan Rp231.200 per hektare per bulan atau sekitar Rp2,77 juta per hektare per tahun.
"Angka ini sangat signifikan bagi petani kecil yang menggantungkan hidup dari sawit," jelasnya.
Darto mengatakan, pajak tersebut juga berpotensi menekan harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani. Dengan asumsi harga TBS sekitar Rp3.000 per kg dan produksi rata-rata 1,2 ton per hektare per bulan, pendapatan kotor petani sekitar Rp3,6 juta per hektare per bulan. Beban pajak Rp231.200 per hektare per bulan itu setara dengan penurunan harga TBS sekitar Rp190-193 per kg.
"Artinya harga riil yang diterima petani turun menjadi sekitar Rp2.800 per kilogram, atau terpangkas lebih dari enam persen. Itu belum termasuk biaya pupuk, panen, transportasi, dan potongan pabrik," terang dia.
Menurutnya, tekanan terhadap petani bahkan bisa lebih besar karena pabrik kelapa sawit juga akan terdampak.
"Pabrik pasti tertekan dan ujungnya harga beli ke petani akan turun lagi. Kerugian bisa mencapai 6 sampai 10 persen per kilogram TBS," katanya.
Untuk diketahui, wacana pajak tersebut muncul dalam pembahasan optimalisasi pendapatan daerah di Riau. Anggota Panitia Khusus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Andi Darma Taufik mengatakan pihaknya tengah mengkaji potensi penerapan PAP pada pohon sawit milik perusahaan sebesar Rp1.700 per batang per bulan.
Skema ini disebut mengadopsi kebijakan serupa yang telah diterapkan di Sumatra Barat dan Sulawesi Tenggara.
Menurut Andi Darma, revisi Peraturan Gubernur Riau Tahun 2012 diperlukan untuk membuka ruang inovasi peningkatan pendapatan daerah. Dengan luas perkebunan sawit sekitar 900 ribu hektare berstatus HGU dan hampir 1,5 juta hektare berizin usaha perkebunan (IUP), potensi penerimaan dari PAP diperkirakan bisa mencapai Rp3 triliun hingga Rp4 triliun per tahun.
Foto: CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Konferensi Pers dan Buka Puasa Bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) di Jakarta, Kamis (12/3/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
(dce)
Addsource on Google

2 hours ago
3

















































