Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan mulai memperkuat pengawasan terhadap usaha depot air minum isi ulang (DAMIU) melalui pendekatan edukasi kepada pelaku usaha. Langkah tersebut dilakukan menyusul masih ditemukannya pelanggaran di lapangan, mulai dari tidak terpenuhinya persyaratan usaha hingga penggunaan kemasan yang tidak sesuai ketentuan.
Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan bersama Yayasan JIPA Nusantara menggelar dialog kebijakan publik yang ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha maupun masyarakat mengenai standar penyelenggaraan depot air minum isi ulang.
"Tujuannya membangun pemahaman kepada masyarakat bahwa perlunya memerhatikan aturan yang sehat, berkualitas, dan memenuhi standar harus memenuhi beberapa persyaratan," kata Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Moga Simatupang di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (28/7/2026).
Terdapat sejumlah persyaratan mendasar yang wajib dipenuhi setiap depot air minum isi ulang agar dapat beroperasi sesuai aturan. Persyaratan tersebut tidak hanya berkaitan dengan legalitas usaha, tetapi juga aspek kesehatan dan keamanan air yang diproduksi.
"(Persyaratannya) Antara lain depot harus memiliki NIB, mempunyai sertifikat laik higienis sanitasi, berasal dari sumber air yang memiliki izin, serta alatnya secara reguler dimonitor oleh lembaga yang berkompeten," ujarnya.
Selain memenuhi persyaratan tersebut, pelaku usaha juga diminta mematuhi berbagai larangan yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya adalah tidak menggunakan galon maupun penutup galon yang masih memiliki merek dagang tertentu dalam operasional depot air minum isi ulang.
Untuk memperluas pemahaman di tingkat operasional, Kementerian Perdagangan menyiapkan materi sosialisasi dalam bentuk poster yang akan dibagikan kepada depot-depot air minum isi ulang. Langkah ini dinilai penting karena tidak semua operator di lapangan memahami secara utuh ketentuan yang berlaku.
"Di samping kewajiban juga ada larangan, yaitu menggunakan galon bermerek maupun penutup bermerek. Kami juga membagikan poster dan berharap nanti dipasang di depot-depot. Pelaku usaha mungkin sudah mengetahui aturannya, tetapi operator di lapangan belum tentu memahami ketentuan tersebut. Karena itu perlu dipasang poster agar mereka mengetahui apa yang wajib dipenuhi dan apa yang dilarang," ujarnya.
Penguatan edukasi dilakukan setelah berulang kali muncul keluhan masyarakat mengenai kualitas air minum isi ulang. Bahkan, dalam beberapa kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial, masih ditemukan galon dengan kondisi kotor, kusam, dan tidak layak pakai yang tetap digunakan sebagai wadah air minum.
Kondisi tersebut menjadi alasan pemerintah meningkatkan sosialisasi agar standar pelayanan depot air minum isi ulang dapat dipenuhi lebih konsisten.
"Seperti kita ketahui beberapa kali viral kemasan air minum yang sudah kotor, kusam, dan tidak layak, tetapi masih digunakan untuk mengisi air minum di masyarakat. Untuk itu kami perlu mengadakan kegiatan ini sebagai edukasi. Selanjutnya poster-poster dan barcode akan disebarkan kepada masyarakat sehingga yang tidak hadir pun dapat mengakses dan mencetak materi tersebut," jelas Moga.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang di Kemendag, Selasa (28/7/2026). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi) Foto: Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang di Kemendag, Selasa (28/7/2026). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
(dce)
Addsource on Google

2 hours ago
2

















































