Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Dalam Negeri telah meminta pemerintah daerah (pemda) yang kini tengah kesulitan membayar gaji para aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak melakukan pemecatan alias pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Tentu kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di kawasan Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/7/2026).
Menurutnya, pemda yang tengah mengalami kesulitan belanja pegawai akibat pemotongan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat bisa melakukan langkah efisiensi fiskal.
Hingga kini, Kemendagri kata Bima juga masih melakukan pemetaan daftar pemda yang tengah mengalami kesulitan pembayaran gaji para ASN yang termasuk di dalamnya formasi PNS maupun PPPK.
"Ya, kami masih terus melakukan pemetaan terkait dengan daerah-daerah mana saja yang memiliki kesulitan untuk membayar gaji," tegas Bima.
Untuk menyelesaikan masalah tekanan fiskal di daerah itu, Bima memastikan, Kemendagri juga telah menjalin komunikasi bersama dengan Kementerian Keuangan dan Komisi II DPR. Namun, hingga kini belum ada keputusan yang jelas.
"Ini masih tetap kita godok dan dikomunikasikan dengan Komisi II dan Kementerian Keuangan terkait dengan banyak hal ya," ucap Bima.
Sebagaimana diketahui, kemarin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas kebijakan masalah anggaran belanja pegawai pemda.
"Betul, kami juga menyampaikan terkait masalah belanja pegawai ASN di daerah kepada Menteri Keuangan (Purbaya)," kata Tito saat ditemui wartawan di Kemenkeu, Senin (27/7/2026).
Dalam pembahasan tersebut, Tito menyiapkan sejumlah opsi agar pegawai ASN di daerah tetap bisa bekerja dan mendapatkan hak-haknya. Strategi yang disiapkan yakni pemerintah daerah diharapkan menerapkan efisiensi anggaran terlebih dahulu atau menaikkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Saya sudah menyampaikan pernyataan bahwa tidak boleh ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawainya, maka saya minta kepada daerah untuk melakukan efisiensi dulu," lanjut Tito.
Ia mencontohkan Kota Tidore yang sebelumnya bermasalah terkait pembayaran pegawai ASN, kini sudah mulai kondusif setelah tim Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri turun langsung ke daerah tersebut.
Contoh lain yang disebut Tito adalah Kota Pekanbaru, yang berhasil menaikkan PAD dari sekitar Rp800 miliar pada 2024 menjadi Rp1,2 triliun pada 2025, berkat reformasi birokrasi di sektor perpajakan daerah.
Tito melanjutkan, jika pemerintah daerah sudah melakukan efisiensi dan meningkatkan PAD namun anggaran tetap belum mencukupi, opsi berikutnya adalah memanfaatkan dana bagi hasil (DBH) yang dicairkan Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
"Kalau daerah yang memang sulit sekali PAD-nya, tapi ada DBH-nya, dana bagi hasil, yang ada di Kemenkeu, kita mohon kepada Menteri Keuangan agar DBH-nya bisa dibayarkan. Untuk membantu daerah itu menutupi belanja pegawainya, yang betul-betul PAD-nya berat dan mereka sudah melakukan efisiensi," terang Tito.
Sebagai opsi terakhir, jika efisiensi, peningkatan PAD, dan pemanfaatan DBH masih belum cukup menutupi belanja pegawai, Kemendagri akan melakukan skema top-up.
"Kalau DBH-nya juga enggak cukup atau tidak ada. Nah, ini yang dibantu dengan top-up. Itu yang kami bicarakan tadi dengan Menkeu," jelas Tito.
(arj/arj)
Addsource on Google

2 hours ago
2

















































