Jakarta, CNBC Indonesia - Jelang Idul Adha, pertanyaan seputar pelaksanaan kurban kembali mencuat, salah satunya: bolehkah panitia kurban menerima bagian dari hewan kurban sebagai upah?
Meski tak ada dalil eksplisit soal panitia kurban dalam Al-Qur'an atau hadits, praktik pembentukan panitia lazim dilakukan demi kelancaran proses penyembelihan hingga distribusi daging.
Namun, bagaimana hukumnya menurut syariat?
Panitia Kurban Bukan Amil, Tidak Boleh Ambil Upah dari Daging
Seperti dilansir detik hikmah, menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, panitia kurban berstatus sebagai wakil dari shohibul qurban (orang yang berkurban), bukan amil zakat. Karena itu, mereka tidak boleh mengambil bagian dari hewan kurban sebagai imbalan jasa.
Hal ini sejalan dengan hadits dari Ali bin Abi Thalib RA, yang meriwayatkan sabda Nabi Muhammad SAW:
"Rasulullah SAW memerintahkan agar seluruh bagian hewan kurban dibagikan, dan beliau melarang memberi bagian apa pun kepada penyembelih sebagai bayaran." (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain ditegaskan, "Kami membayar tukang sembelih dengan uang dari kami sendiri." (HR Muslim).
Upah Harus dari Sumber Lain, Bukan dari Daging Kurban
Para ulama seperti Syaikh Abdullah Al-Bassam dan Ibnu Qasim sepakat, memberikan daging kurban sebagai upah hukumnya haram, kecuali diberikan sebagai sedekah atau hadiah, bukan kompensasi jasa.
Bahkan, menurut ulama mazhab Syafi'i seperti Al-Baijuri, hal ini disamakan dengan transaksi jual beli dalam ibadah, yang dilarang.
Bagaimana Jika Ada Kesepakatan dari Awal?
Kitab Fathul Mu'in menyebutkan, kesepakatan awal untuk memberikan bagian daging sebagai upah membuat ibadah kurban tidak sah. Misalnya, jika sejak awal tukang jagal atau panitia disepakati akan menerima daging sebagai bayaran, maka itu bertentangan dengan tujuan ibadah kurban.
Kapan Panitia Boleh Terima Daging Kurban?
Panitia tetap boleh menerima daging kurban, dengan dua syarat utama:
Jika tergolong miskin, daging bisa diterima sebagai sedekah.
Jika orang mampu, daging bisa diberikan sebagai ith'am (bagian dari syiar atau pemberian sukarela dari shohibul qurban).
Yang penting, daging tersebut tidak diberikan sebagai imbalan jasa.
Dengan memahami ketentuan ini, baik panitia maupun shohibul qurban bisa melaksanakan ibadah dengan benar dan penuh berkah.
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Sasar Kelas Menengah, Asuransi Syariah Lengkapi Layanan BPJS
Next Article Ini Penyebab Umat Islam Mengalami Kemunduran, Kalah dari Bangsa Lain