Jakarta , CNBC Indonesia - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) enam entitas perusahaan di Lampung. Hal ini diputuskan usai Rapat Koordinasi antara Kementerian ATR/BPN, KPK, Kejaksaan Agung, Kementerian Pertahanan, TNI - Angkatan Udara, BPK, dan Kepolisian, Rabu (21/1/2026).
Nusron mengatakan dalam rapat itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK pada tahun 2015, tahun 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di tahun 2022.
Sertifikat HGU itu terbit di atas nama PT Sweet Indo Lampung (SIL) dan enam entitas usaha lainnya seluas 85.244,925 hektare. Sertifikat itu terbit di atas tanah milik kementerian Pertahanan dalam hal ini Lapangan Udara Pangeran M.Bun Yamin, TNI Angkatan Udara.
"Jadi dari rapat tadi semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan cq TNI AU kami nyatakan dicabut," kata Nusron, saat konferensi pers, di Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2026).
Nusron menjelaskan lahan itu digunakan untuk penanaman tebu dan pabrik gula. Setelah dicabut lahan itu akan dikembalikan kepada pihak yang berhak yaitu Kementerian Pertahanan cq TNI AU.
Selanjutnya TNI AU akan melanjutkan tindakan administrasi kepada Kementerian ATR/BPN untuk permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemenhan cq TNI AU.
Nusron juga mengatakan 6 entitas usaha lainnya itu merupakan tergabung pada grup korporasi besar dengan inisial 'SGC'. Adapun total nilai lahan menurut laporan BPK yang dimaksud mencapai Rp 14,5 triliun.
"PT-nya ada 6 nanti daftarnya kita kasih. Tapi grupnya satu. Grup SGC, saya gak mau sebut singkatannya. Inisial SGC tolong terjemahkan sendiri," kata Nusron.
Dari informasi yang dihimpun, PT Sweet Indo Lampung merupakan bagian dari Sugar Group Companies. Grup ini merupakan produsen gula terintegrasi di Lampung, mencakup produksi penanaman tebu, pendistribusian, hingga pemasaran. Adapun salah satu merek gula yang dikenal adalah 'Gulaku'.
Nusron juga mengakui bahwa sempat adanya keberatan dari perusahaan terkait dengan keputusan ini, meski sudah diantisipasi. Namun prosedural penindakan sudah dilakukan dimana Kementerian ATR/BPN sudah memberikan surat peringatan kepada yang bersangkutan. Selain itu juga sudah dilakukan pembicaraan sebelumnya.
"Kita sudah kirim surat peringatan, kita sudah kirim surat, lakukan pembicaraan dengan yang bersangkutan, tapi mereka yang bersangkutan keberatan jadi kita sudah antisipasi langkah selanjutnya," kata Nusron.
Jadi Tempat Latihan Militer
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan mengatakan bahwa ini merupakan temuan BPK sebelumnya, yaitu pada tahun 2015, 2019 dan 2022, sehingga menurutnya sudah menjadi kewajiban Kemenhan dan TNI AU untuk melakukan penertiban kepemilikan tanah tersebut.
Menurutnya tanah ini akan ditindaklanjuti secara administrasi dalam penguasaan TNI - AU, untuk dimanfaatkan bagi kepentingan negara.
Sedangkan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI M. Tonny Harjono, menjelaskan rencana lahan ini akan dibangun komando pendidikan untuk lathuan militer di daerah Lampung.
"Tanah itu sebagai aset strategis, kami merencanakan membangun komando pendidikan di sana satuan Pasgat, pengembangan dari validasi organisasi, sehingga daerah itu akan dibangun beberapa satuan, dan dijadikan daerah latihan, setelah ini kita akan melaksanakan latihan di daerah Lampung," kata Tonny.
(emy/mij)
[Gambas:Video CNBC]

3 hours ago
2

















































