Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Iran telah mendapatkan persetujuan dari Parlemen nya untuk memangkas empat digit nol dalam mata uang nya melalui kebijakan redenominasi.
Dilansir Reuters, keputusan itu ditempuh untuk menyederhanakan transaksi setelah bertahun-tahun mengalami negeri para mullah itu mengalami inflasi tinggi. Selama bertahun-tahun inflasi Iran tercatat di atas 35%.
Kondisi itu telah menyebabkan mata uang Iran anjlok hingga 1.150.000 rial terhadap dolar di pasar bebas, berdasarkan data treker mata uang Bonbast.
Persetujuan tersebut dilaporkan oleh media pemerintah pada awal Oktober lalu setelah parlemen meloloskan rancangan undang-undang yang telah disusun selama beberapa tahun.
"Mata uangnya tetap rial dan perubahannya tidak akan terjadi dalam semalam," kata kepala komisi ekonomi parlemen, Shamsoldin Hossein, kepada TV pemerintah.
Bank sentral memiliki waktu hingga dua tahun untuk mempersiapkan perubahan ini. Setelah itu, akan ada masa transisi selama tiga tahun ketika kedua denominasi akan digunakan.
Langkah tersebut akan membuat rial lebih mudah digunakan dalam transaksi dan perhitungan, kata Hossein, seraya menambahkan bahwa inflasi yang tinggi telah sangat mengurangi kegunaan uang kertas. Namun, langkah tersebut masih menimbulkan kontroversi di domestiknya.
"Prestise mata uang nasional tidak dapat dipulihkan dengan menghilangkan empat angka nol. Sebaliknya, hal itu hanya dapat dilakukan dengan memperkuat nilai riil mata uang tersebut," ujar Anggota Parlemen Iran, Hossein Samsami.
Serupa dengan Iran, pemerintah Indonesia juga berencana melakukan proses redenominasi, setelah menjadi bagian dari rencana strategis Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam memimpin Kementerian Keuangan periode 2025-2029.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025-2029 yang ia tetapkan sejak 10 Oktober 2025 terungkap target penyiapan landasan hukum redenominasi ia selesaikan pada 2026-2027 melalui penyusunan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," dikutip dari PMK 70/2025, Selasa (11/11/2025).
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article MK Tolak Gugatan UU Mata Uang, Rencana Ubah Rp1.000 Jadi Rp1 Kandas?

2 hours ago
3

















































