Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai sebutan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) bagi kelompok dengan orientasi seksual yang berbeda kurang tepat sehingga lembaga tersebut mengusulkan istilah baru.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, menilai istilah LGBT selama ini sengaja digunakan sebagai bentuk eufemisme atau penghalusan makna. Sebagai gantinya, MUI mengajak seluruh pihak untuk mempopulerkan istilah LGSP, yang merupakan akronim dari Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Pengalihan istilah ini bertujuan untuk mengembalikan substansi hukum bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang, baik secara agama maupun hukum positif.
"Di tengah masyarakat ada deviasi dan penyimpangan norma nilai yang dipermisifkan melalui eufemisme istilah. Karena itu, MUI dengan sadar mendobrak istilah LGBT dan mengembalikannya pada istilah LGSP agar masyarakat paham bahwa ini adalah tindakan kriminal dan perbuatan terlarang," ujar Prof. Niam di sela-sela Konferensi Internasional Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 yang berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026) malam.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini memperingatkan bahwa pembiaran terhadap pengaburan istilah ini sangat berbahaya. Jika terus dibiarkan, penyimpangan moral perlahan-lahan akan dianggap sebagai kebiasaan yang lumrah, hingga akhirnya dimaklumi sebagai sebuah kebenaran oleh masyarakat.
Sebagai langkah konkret dari komitmen tersebut, Prof. Niam mengumumkan bahwa MUI saat ini tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP yang nantinya akan disodorkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.
"MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR," tegasnya di hadapan ratusan ulama dan akademisi internasional.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 ("Perpres 111/2025") yang secara eksplisit memasukkan "penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)" ke dalam daftar ancaman non-militer negara.
Menanggapi hal tersebut, Koalisi Kebebasan Berserikat (yang terdiri dari sejumlah aktivitas hak asasi manusia), menilai Perpres sekaligus pernyataan MUI tersebut dapat melanggengkan stigma, diskriminasi, dan kekerasan terhadap kelompok keberagaman seksualitas dan identitas gender. Hal ini dikhawatirkan akan membuka ruang pembenaran untuk melakukan persekusi, sebagaimana yang sudah tercermin dalam sejumlah aksi kekerasan dan pembungkaman di berbagai wilayah di Indonesia.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
2

















































