Jakarta, CNBC Indonesia — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN mengadopsi prinsip business judgment rule, yang menegaskan BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara, serta kerugian perusahaan pelat merah tidak dianggap sebagai kerugian negara.
Sejumlah pihak pun mengaitkan dengan aturan UU KPK, di mana lembaga antirasuah tersebut hanya berwenang mengusut penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa jajaran direksi dan komisaris BUMN tetap dapat dikenakan proses hukum jika terbukti melakukan tindak pidana, terutama korupsi.
Dia memastikan bahwa penegakan hukum terhadap BUMN tidak akan mengalami pelemahan. Apabila pejabat perusahaan pelat merah melakukan tindak pidana korupsi, maka aparat penegak hukum tetap bisa melakukan tindakan.
"Kalau yang namanya korupsi ya siapapun yang terlibat ya pasti dilakukan [tindakan hukum], apalagi kalau dilakukan atas itikad buruk," kata di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025) malam.
Supratman menegaskan bahwa aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan penuh untuk memproses tindakan pidana yang dilakukan oleh pejabat BUMN, selama terdapat bukti.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa jeratan hukum juga bisa dikenakan jika terjadi praktik yang menyebabkan kerugian negara. Khususnya jika ada penyimpangan dalam proses pengambilan, hingga pelaksanaan bisnis.
"Bahwa bisnis itu ada untung ruginya, tergantung situasi dalam proses pengambilan keputusan. Sepanjang itu dilakukan sesuai dengan perencanaan yang baik, kemudian ternyata menimbulkan kerugian usaha. Itu akan menjadi pertimbangan dari aparat penegak hukum," tutur Supratman.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bahwa direksi dan komisaris BUMN tidak kebal hukum. Dia memastikan setiap oknum yang melakukan tindak pidana kasus korupsi akan tetap berhadapan dengan tindakan hukum. Artinya, siapapun oknum yang melakukan korupsi akan dikenakan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kasus korupsi mah ya tetap aja di penjara. Enggak ada hubungannya kalau pihak yang melakukan kasus korupsi dengan isu payung hukum bukan penyelenggara negara. Korupsi ya korupsi, enggak ada hubungannya," ujar Erick saat konferensi pers di gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/5).
Erick menekankan, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal dan mencegah kasus korupsi di lingkungan BUMN.
"Deputi Kementerian BUMN bertambah dari tiga ke lima, salah satunya fungsinya tadi menangkap korupsi," imbuhnya.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Raih Laba Rp 23,64 Triliun, Telkom Bisa Setor Dividen Jumbo
Next Article Terkait Kasus LPEI, KPK Geledah Rumah Eks Dirut BUMN