Jakarta, CNBC Indonesia - Kepastian landasan hukum PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pengawas tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis menjadi penting untuk penguatan kegiatan operasional.
Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan mengatakan, dengan demikian fungsi yang dijalankan lembaga tersebut akan lebih maksimal, terutama mencegah potensi terjadinya kebocoran devisa dalam perdagangan ekspor.
"DSI sangat memungkinkan untuk menerima mandat sebagai pengawas ekspor komoditas sumber daya alam strategis, yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah. Kini, tinggal dibekali oleh payung hukum yang memadai," kata Herry melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/8/2026).
Herry mengingatkan, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola, Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis pada Pasal 3 Ayat 3, BUMN ekspor ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, ia menganggap, keberlanjutan operasional bukan sekadar akta pendirian, tetapi juga perlu penugasan berdasarkan regulasi, misalnya berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
Penegasan regulasi tersebut sangat penting, apalagi pidato Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan MPR-RI pada 14 Agustus 2026 kata Herry telah mengungkapkan DSI telah mengelola devisa ekspor senilai US$14 miliar dari tiga komoditas, yakni kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy.
Bahkan, DSI telah menemukan potensi tambahan US$5 miliar dari potensi perbedaan dan penyesuaian harga, kualitas, dan pembayaran devisa hasil ekspor.
Ke depan, lembaga yang berdisi pada 20 Mei 2026 itu akan meningkatkan pengawasan pada 50 pelabuhan di 25 provinsi, serta komoditas-komoditas lain.
"Sebagai tindak lanjut dari pernyataan Presiden tersebut, penugasan DSI sebagai lembaga yang mengawasi ekspor perlu dimandatkan melalui peraturan yang jelas," ujar Herry.
Ketetapan regulasi ini semata agar posisi DSI sebagai lembaga yang mendapatkan penugasan untuk mengawasi tata kelola ekspor memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, bertujuan agar DSI dapat melaksanakan fungsi pengawasan lebih maksimal.
"Biarkan kegiatan ekspor tetap dijalankan oleh dunia usaha seperti yang terjadi selama ini. DSI hadir untuk memastikan bahwa tata kelola ekspor berjalan dengan baik sesuai yang dimandatkan oleh pemerintah," katanya.
Pengawasan yang dilakukan DSI tersebut selaras dengan yang tertuang dalam Penjelasan Pasal 7 Huruf a sesuai Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2026. Di antara uraian pengawasan yang termaktub dalam regulasi tersebut, yakni mencakup dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen terkait lainnya serta data dan informasi tambahan yang dibutuhkan oleh DSI sebagai BUMN Ekspor.
Dokumen-dokumen tersebut disampaikan melalui sistem yang terintegrasi, antara lain dengan Customs Excise Information Sgstem and. Automation (CEISA), Sistem Indonesia National Single Windouw (SINSW), maupun Sistem Informasi Monitoring Devisa terintegrasi Seketika (SiMoDIS).
Posisi DSI sebagai lembaga pengawas tersebut juga penting untuk mencegah potensi konflik kepentingan. Jika DSI melaksanakan fungsi rangkap sebagai pengawas transaksi sekaligus offtaker yang mengambil alih komoditas untuk dijual kembali, bebannya terlalu besar. Model tersebut berpotensi mencampurkan fungsi pengawasan dengan kepentingan komersial.
"DSI tidak perlu menjadi pemain di pasar. Fokus utamanya harus memastikan transaksi ekspor berlangsung transparan dan sesuai dengan nilai, volume, kualitas, dokumen, serta kewajiban devisa yang seharusnya masuk ke Indonesia," ujar Herry.
Sebagaimana diketahui,Presiden RI Prabowo Subianto buka-bukaan soal alasan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Pada intinya, perusahaan ini dibentuk sebagai pintu tunggal proses ekspor tiga komoditas yakni batu bara, minyak kelapa sawit (CPO) dan juga ferro alloy.
"Ini sebagai pintu tunggal prosesing ekspor komoditas milik Indonesia. Saya ulangi prosesingnya, bukan bahwa 1 PT yang akan menguasai komoditas dan mengekspor, tidak tapi sekarang kita bisa monitor berapa yang muat di atas kapal, berapa ton, berapa yang dilaporkan di atas kertas, berapa yang sampai ke tujuan ekspor," ungkap Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD dalam Rangka HUT ke-81 RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).
Prabowo menambahkan, pembentukan PT DSI sebagai upaya pemberian laporan yang berbeda dengan laporan yang ada di lapangan.
Nah, sejak pembentukan 2 bulan ini, PT DSI, kata Prabowo sudah mengelola devisa hasil ekspor (DHE) mencapai US$14 miliar.
"Sejak mulai beroperasi pada 1 juni 2026, hanya dengan 3 komoditas, batu bara, kelapa sawit dan besi baja fero itu, dalam waktu 2 bulan 13 hari PT DSI sekarang sudah kelola DHE senilai US$ 14 miliar. Lebih dari 6000 transaksi ekspor 3 komoditas ekspor tersebut telah dimonitor DSI," tegas Prabowo.
Selanjutnya, PT DSI, kata Prabowo, akan meningkatkan pengawasannya meliputi 50 pelabuhan di 25 provinsi. Dan, dalam waktu dekat, DSI akan mengelola semua komoditas ekspor strategis kita, tidak hanya tiga.
"Kita tidak ingin lagi bangsa Indonesia dicurangi. Kekayaan Indonesia tidak boleh memperkaya segelintir orang apalagi di luar negeri, dan meninggalkan rakyatnya sendiri hidup susah. Ini bukan saja tidak adil, ini sesungguhnya bukan sikap negara yang pandai," tandas Prabowo.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]

4 hours ago
4

















































